Selasa, 13 Oktober 2009

Inikah Yang Menyebabkan Indonesia Korupsi?

Iseng gw surfing eh nemu gambar ini di blog Anang kalo gag salah. Yaph asas kekeluargaan, semua serba kekeluargaan. Perekonomian yang kekeluargaan, hukum, politik, kerja sama juga yang kekeluargaan. Jadi yah akhirnya karena menganggap keluarga tak ada sangsi yang jelas

Senin, 12 Oktober 2009

Bobol HP Terproteksi

Jika Hp anda terkunci dan kode pengaman anda lupa….???
Tenang aja, daripada hp yg ke lock dibawa ke tekhnisi dan bayar mahal2 mending di Unlock aja sendiri.
caranya Gampang, tinggal download aja program yg Saya sediakan.
Dengan program ini kita hanya perlu memasukkan no IMEI hp yg terkunci. Caranya buka baterai dan lihat dibelakang baterai tersebut no imei. Kemudian masukan no imei tersebut didalam program NOKIA member biasa CODE. Kemudian member biasa kode yg dihasilkan oleh program tersebut kita masukan ke hp yg terkunci.

Sumber = "http://nagapasha.blogspot.com/2009/04/buka-code-pengaman-ponsel-nokia.html?showComment=1255168450280"

Download

Speed Up Ur FireFox

1. ketikkan about:config

2. network.http.pipelining.maxrequests. Double-click > 8.

3. network.http.proxy.pipelining. doubleclick > true.

4. network.dns.disableIPv6 > true

5. New > Boolean > content.interrupt.parsing > true

6. New > Integer > content.max.tokenizing.time > 2250000

7. New > Integer > content.notify.interval > 750000

8. New > Boolean > content.notify.ontimer > true

9. New > Integer > content.notify.backoffcount > 5

10. New > Integer > content.switch.threshold > 750000

11. New > Integer > nglayout.initialpaint.delay > 0

Sumber = "http://nagapasha.blogspot.com/2009/09/mempercepat-firefox-300.html"

Fire Fox Hack

Keunggulan FireFoX antara lain :

1. HackBar [ https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/3899 ]
Nice tools,, ^_^ ada fitur ubah ke MD5,, base64,, MSSQL Char,, MySQL Char,, URL Encode dan Decode,,
Wow,, Really For h4cking.....

2. FireBug [ https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/1843 ]
Biasa untuk melakukan Pentest,, Analisa Source Code,, Javascript,, http header,, dan debug

3. Anonymouser [ https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/1415 ]
Untuk membuka link secara anonymous.... menggunakan proxy http://anonymouse.org,,
Tinggal klik kanan link-nya dan pilih [Open With anonymous browser in New Tab]

4. Whois [ https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/603 ]
Untuk melakukan Whois Terhadap WebSite yang dikunjungi dengan mudah,, tinggal klik kanan dan klik [Whois that?]

5. Web Developer [ https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/60 ]
Hampir sama dengan Fire bug,, kamu juga bisa edit Cookies dengan addons ini,, Simple dan User Friendly ;P

6. SwitchProxy Tool [https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/125]
dan Foxy Proxy [ https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/2464 ]
Manajemen proxy yang lebih advance,, Lebih Jelasnya... Coba liat situsnya http://foxyproxy.mozdev.org/

7. Reload Every [https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/115]
Nah kalo yang ini dah pada tau khan??? buat reload page berulang selama interval waktu yg ditentukan,,
So.... kamu bisa nge-Submit [Post or get Method] berulang-ulang (contoh pada imel bomb dgn yahoo)

8. User Agent Switcher [ https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/59 ]
Untuk Mengganti user agent (informasi browser yg dipakai),, misal saja ada guestbook atau website
yang merecord informasi user secara diam-diam,, ganti saja User Agent-nya dengan (Anjing misalnya :P)

9. View Cookies [ https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/3587 ]
Untuk me-manage cookies,, dalam hacking XSS biasanya bertujuan mencuri cookies,, so addon ini sangat
berguna buat export, import, dan laen-laen.

10. Modify Headers [ https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/967 ]
Dari namanya ajah udah ketahuan,, itu buat modifikasi header,, misal ajah ada situs yang ngecek referer header agar
tidak terjadi CSRF,, apa yang harus kita lakukan?? coba saja modif referer-nya dengan addon ini ;)

11. TiX Now! [https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/3601]
Wow!!! ney addon kereen,, bisa menghentikan waktu tunggu Rapidshare,, Mega Upload etc,, gw udah test nih addons
Great!! FoR hacking RapidShare ^_^

12. Wmlbrowser [ https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/62 ]
Walah-walah..... buat apa ney addons??? yupzz.... addon ini buat browsing wml-websites (buat hape itu loh..)
So... buat kamu-kamu yang pengen coba-coba hack wml-sites pake ajah addons ini,, emang mo hack dari hape?? :P

13. XSSMe [http://www.securitycompass.com/exploit_me/xssme/xssme-0.2.1.xpi]
Testing Xss Jadi gampang ^_^

14. SQL Inject-me [http://www.securitycompass.com/exploit_me/sqlime/sqlime-0.2.xpi]
Buat Testing SQL Injection Vulnerabilities

15. Grease Monkey [https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/748]
Banyak Hacker melakukan Tweak sekaligus Hacking melalui Javascript yg dituangkan ke addon in (dapat dicari di http://userscripts.org)

Sumber = "http://nagapasha.blogspot.com/2009/09/firefox-addons-4-hack.html"

Paimo

Minggu, 11 Oktober 2009

Hukum Forex

PERTANYAAN :

Assalmu'alaikum wr.wb. Pa Ustad, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan "Forex"? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN :
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung saja, dalam syari'at islam, bisnis mata uang (valas) secara garis besar dibolehkan, hanya saja ada dua ketentuan yang harus diindahkan. Kedua ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat luas. Kedua persyaratan tersebut bertujuan agar mata uang yang merupakan standar harga bagi barang-barang lain tidak dapat dipermainkan oleh orang-orang yang serakah.
Berikut kedua ketentuan tersebut:

1. Bila mata uang yang diperdagangkan sama jenis, misal : Uang rupiah pecahan Rp: 100.000,- ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp 1.000,- maka pada kondisi semacam ini ada dua persaratan yang harus dipenuhi:

  • Penukaran dilakukan dengan cara kontan, sehingga ketika kedua belah pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui akad penukaran tersebut, masing-masing harus segera melakukan pembayaran dengan cara kontan dan lunas, tanpa ada pembayaran yang tertunda walau hanya Rp 1,- (satu rupiah).
  • Nominasi kedua uang tersbeut berjumlah sama, tanpa ada yang dilebihkan. Dengan demikian pada contoh kasus di atas, yaitu uang rupiah pecahan Rp. 100.000,- bila ditukar dengan uang rupiah pecahan Rp. 1.000,- maka pemilik pecahan Rp. 100.000,- harus benar-benar mendapatkan pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 100 (seratus) lembar. Tidak boleh ada pengurangan sedikitpun.

2. Bila mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, misalnya mata uang dolar amerika ditukar dengan rupiah indonesia, maka pada kondisi semacam ini proses tukar menukar harus memenuhi syarat pertama dari kedua persyaratan di atas, yaitu pembayaran dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dengan demikian bila anda menukar uang dolar sebesar $ 100 dengan rupiah sebesar Rp. 10.400.000,-, maka pembayaran antara anda berdua harus dilakukan dengan kontan dan lunas, tanpa ada yang terhutang sedikitpun.

(الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى). رواه مسلم
"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba". (HRS Muslim dalam kitabnya As Shahih).

Dan para ulama' zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham.

Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang.

Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan.

Wallahu Ta'ala a'alam bisshowab.

Muhammad Arifin bin Badri

Sumber = "http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/449-hukum-bisnis-forex-online.html"

HUKUM PAJAK DAN BEKERJA DI INSTANSI PAJAK



Pertanyaan:

Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh
Ustadz... Saat ini saya bekerja di Direktorat Jendhaeral Pajak. Pekerjaan ini merupakan buah dari kuliah saya di perguruan tinggi kedinasan, sehingga saya harus menjalani masa ikatan dinas selama 10 tahun.

Ustadz, yang ingin saya tanyakan adalah:
  1. Bagaimanakah hukum pajak menurut Islam?
  2. Bagaimana jugakah hukum penghasilan yang saya terima dari PNS Ditjen Pajak ini?
  3. Saran Ustadz terkait posisi saya?

Syukran Ustadz.

Semoga rahmat Allah SWT senantiasa terlimpahkan kepadamu.

Maeda D Candra

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahklan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Maeda D Candra, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada anda dan keluarga.

Agama Islam yang anda imani dan cintai ini adalah agama yang benar-benar menghormati hak asasi dan kepemilikan umat manusia. Karenanya Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengambil hak seseorang tanpa seizin darinya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (Qs. An Nisa': 29)

Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menegaskan hal ini pada banyak hadits, diantaranya beliau bersabda:

لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ، وفي رواية: مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا أَوْ جَادًّا فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ. رواه أبو داوج والترمذي وحسنه الألباني

"Janganlah salah seorang darimu mengambil tongkat saudaranya,-pada riwayat lain: barang saudaranya- baik karena bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan barang siapa yang terlanjur mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia segera mengembalikan tongkat itu kepadanya." (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits hasan oleh Al Albani)

Demikianlah syari'at agama Islam yang saudara cintai ini.

Dan barang siapa yang melanggar ketentuan ini, maka diberlakukan padanya hukum-hukum Islam, baik di dunia ataupun di akhirat.

Di dunia misalnya dikenakan hukum potong tangan bagi pencuri, atau dipancung secara menyilang bagi perampok dan lain sebagainya:

وَأَيْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ يَدَهَا. متفق عليه

"Sungguh demi Allah, andai Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (Muttafaqun 'alaih)

إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ. المائدة 33

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya/diasingkan). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (Qs. Al Maidah: 33)

Berdasarkan prinsip ini, Islam tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan yang dibenarkan, diantaranya ialah pajak. Pajak atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:

إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني.

"Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka." (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu'jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi' bin Tsabit radhiallahu 'anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)

Dalam tata keuangan negara Islam, dikenal empat jenis pungutan:

1. Zakat Mal, dan Zakat Jiwa. Pungutan ini hanya diwajibkan atas umat Islam. Dan saya yakin anda telah mengetahui perincian & penyalurannya dengan baik.

2. Al Jizyah (Upeti)/pungutan atas jiwa, dikenakan atas ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam.

3. Al Kharaj (semacam pajak bumi), dikenakan atas ahlul kitab yang menggarap tanah/lahan milik negara Islam. Hasil kedua pungutan dari ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam ini digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan Islam.

4. Al 'Usyur atau Nisful 'Usyur, Al 'Usyur (atau 1/10) adalah pungutan atas pedagang ahlul harb (orang kafir yang berdomisili di negeri kafir dan tidak terjalin perjanjian damai dengan negara Islam atau bahkan negara kafir yang memerangi negara Islam), dipungut dari mereka seper sepuluh dari total perniagaannya di negeri Islam. Sedangkan Nisful 'Usyur (1/20) adalah pungutan atas para pedagang ahlul zimmah, orang kafir yang menghuni negeri Islam.

Itulah pungutan yang dikenal dalam syari'at Islam. Bila anda bandingkan pungutan pajak dengan ketiga jenis pungutan dalam Islam, maka lebih serupa dengan pungutan ke 2, ke 3 & ke 4 (Al Jizyah, Al Kharaj & Al 'Usyur atau Nisful 'Usyur). Padahal pajak diwajibkan atas semua warga negara, tanpa pandang bulu agamanya. Tentu ini adalah perbuatan yang tidak terpuji alias menyelisihi syari'at Islam.

Seharusnya, Negara Islam membedakaan penduduknya berdasarkan agamanya, umat Islam dipungut zakat jiwa dan zakat harta kekayaan, termasuk zakat perniagaan, sedangkan non muslim dipungut Al Jizyah, Al Kharaj & Al 'Usyur atau Nisful 'Usyur.

Yang terjadi, zakat tidak diurus dan tidak dikelola dengan baik, sedangkan Al Jizyah & Al Kharaj dikenakan atas semua warga negaranya, tidak heran bila anda mau makan saja harus membayar pungutan, anda menjual makananpun juga dikenakan upeti, dan seterusnya.

Saran saya, saudara Maeda D Candra berusaha untuk minta mutasi ke instansi lain yang tidak ada kaitannya dengan pajak atau perbankan, walaupun resikonya turun golongan. Bila solusi ini tidak dapat ditempuh, maka lebih baik saudara Maeda D Candra berhenti dari pekerjaan ini dan mencari pekerjaan lain yang jelas-jelas halal. Percayalah, bahwa bila saudara meninggalkan pekerjaan yang haram karena Allah, pasti Allah memberi saudara jalan keluar dan pekerjaan yang halal dan lebih baik dari yang pekerjaan sekarang.

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا {2} وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا . الطلاق 2-3

"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (Qs. At Talaaq: 2-3)

Dahulu ulama' kita menegaskan:

مَنْ تَرَكَ شَيئاً لله عَوَّضه الله خَيراً منه

"Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah menggantinya dengan yang lebih baik."

Wallahu a'alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

***

Redaksi:
Berikut ini kami sertakan penjelasan ustadz mengenai pajak sebagai pelengkap penjelasan di atas. Penjelasan ustadz di bawah ini sangat erat kaitannya dengan Tanya Jawab mengenai Akad Black Market yang sudah pernah diposting sebelumnya. Diskusi lengkap tentang hal ini dapat Anda simak pada milis Pengusaha Muslim ( pengusaha-muslim@yahoogroups.com Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya ).

MENGAPA ISLAM MENGHARAMKAN PAJAK?

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Maaf sebelumnya kalo saya ikut nimbrung lagi atas permasalahan ini, karena saya bekerja di lingkup kepabeanan, jadi ada beban moral untuk menulis sebatas pengetahuan yang saya miliki.

Di kepabeanan tidak dikenal istilah Black Market, yang dikenal adalah istilah penyelundupan sebagaimana tercantum dalam Psl 102 UU No 17/1996 tentang kepabeanan. Dalam pasal tersebut secara rinci dijelaskan kategori tindakan apa saja yang bisa masuk kategori penyelundupan.

Dalam UU tersebut, tidak dikenal istilah jalur resmi atau tidak atau setengah resmi. Yang ada hanya jalur merah dan jalur hijau.
Secara sederhana, siapa saja yang mengimpor atau ekspor yang tidak memberitahukan kepada Bea Cukai (BC) dianggap sebagai penyelundupan. Jadi semua 'resmi' melalui satu pintu masuk, yaitu melalui BC.

Mungkin yg dimaksud setengah resmi oleh Pak Chris adalah impor secara borongan (ini bukan istilah kepabeanan, hanya istilah umumnya). Impor inilah yg diperangi oleh saudara-saudara kita di BC, karena memanipulasi data-data untuk mengurangi pembayaran Bea Masuk (BM).

Menurut hemat saya sebagai seorang awam dalam ilmu Islam, apakah semua harus dipahami secara kaku bahwa kalo agama tidak mengatur berarti halal dan aturan pemerintah boleh dilanggar, apakah kita tidak sebaiknya membuka diri untuk pemahaman sederhana saya.

1. Kalo memang segala aturan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak ada dalil atau tidak ada dalam Al Qurán dan Hadits, apakah semuanya boleh dilanggar? saya tidak membayangkan kalo semua rambu-rambu lalu lintas (yang tentunya tidak ada dalilnya) diabaikan atau dilanggar oleh semua orang karena agama tidak mengatur lalu lintas. Berapa banyak orang akan terdzolimi akibat ulah ugal-ugalan pengendara lain, berapa banyak orang meninggal atau luka karena kecelakaan.

2. Saya tidak bisa membayangkan kalo penyelundupan memang dibolehkan oleh agama kita, karena mudharatnya lebih besar. Kita ambil contoh kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas, kalau pakaian bekas dibolehkan masuk, maka selain akan timbul wabah penyakit yg terbawa dalam pakaian bekas itu, industri tekstil kita akan hancur karena kalah bersaing dengan pakaian bekas.

3. BM dipungut agar industri kita bisa bersaing dengan barang impor. Untuk diketahui bahwa BM dikenai lebih tinggi untuk barang jadi, sedang untuk bahan baku sebagian besar BM-nya 0%. Kalo penyelundupan dibolehkan atau BM tidak dipungut, akibat yg timbul sangat besar, yakni industri kita akan gulung tikar dan akibatnya timbul PHK besar-besaran yang tentunya menimbulkan kerawanan sosial. Daya beli masyarakat akan turun dan inflasi akan tinggi.

4. BM dipungut untuk membiayai pembangunan yang tentunya akan dirasakan oleh semua umat, termasuk kita, kalau memang penyelundupan boleh dan BM tidak dipungut, darimana pemerintah membiayai pembangunan infrastruktur yang dinikmati oleh semua umat, termasuk para pengusaha. Dari Zakat? Apakah negara kita yang notabene bukan negara muslim mampu membiayai pembangunan dengan zakat selama masyarakatnya belum sepenuhnya sadar akan pentingnya zakat sebagai pengganti pajak?

5. Dari dalil-dalil yang sudah disampaikan ustadz dan rekan-rekan lain, saya tidak menemukan ada yang menyampaikan dalil yang langsung menyebutkan bahwa Allah atau Nabi Muhammad melarang secara tegas umatnya memungut pajak. Maksud saya sebagai seorang awam, apakah kita tidak sebaiknya melihat secara komprehensif dari kemaslahatan umat dan mudharat yang ditimbulkan daripada keuntungan yang didapat dengan tidak adanya Bea masuk.

Itulah sekedar pemahaman sederhana saya dari sudut pandang muslim yang masih awam, tapi sebagai seorang muslim yang msh awam, kalau kita tidak mau menaati pemerintah terus siapa yang mengatur hubungan antar manusia dalam konteks keduniaan yang belum ada di zaman Rasulullah, seperti aturan kepabeanan, lalu lintas, izin usaha, izin tempat tinggal, dll... pasti kacau kalau tidak ada yang mengatur, karena semua akan saling serobot dan saling mendzolimi satu sama lainnya. Wallahualam bisawwab.

Donny E

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Donny dan juga saudara-saudaraku lainnya yang telah memberikan komentar seputar masalah hukum perpajakan. Saya ucapkan banyak terimakasih atas masukan dan kritikannya, semoga apa yang saudara sekalian sampaikan menjadi timbangan amal sholeh di sisi Allah.

Langsung saja, dari sekian komentar yang masuk, saya rasa komentar saudara Donny cukup mewakili semua komentar yang ada. Kerenanya, saya cukupkan untuk memberikan tanggapan padanya saja.

Saudara-saudaraku! Sebelum saya memberikan tanggapan lebih jauh, saya harap saudara kembali membaca jawaban saya.

Pada jawaban itu telah saya sebutkan macam-macam pungutan yang dibenarkan dalam Islam.

Sekedar mengingatkan, kembali saya sebutkan disini:

1. Zakat mal, dan zakat jiwa (zakat fitrah). Pungutan ini hanya diwajibkan atas umat Islam. Dan saya yakin anda telah mengetahui perincian & penyalurannya dengan baik.

2. Al Jizyah (Upeti)/pungutan atas jiwa, dikenakan atas ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam.

3. Al Kharaj (semacam pajak bumi) dikenakan atas ahlul kitab yang menggarap tanah/lahan milik negara Islam. Hasil kedua pungutan dari ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam ini digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan Islam.

4. Al 'Usyur atau Nisful 'Usyur, Al 'Usyur (atau 1/10) adalah pungutan atas pedagang ahlul harb (orang kafir yang berdomisili di negeri kafir dan tidak terjalin perjanjian damai dengan negara islam atau bahkan negara kafir yang memerangi negara Islam), dipungut dari mereka seper sepuluh dari total perniagaannya di negeri Islam. Sedangkan Nisful 'Usyur (1/20) adalah pungutan atas para pedagang ahlul zimmah, orang kafir yang menghuni negeri Islam.

Bila saudara-saudaraku sekalian merenungkan baik-baik keempat jenis pungutan ini, saya yakin semua yang saudara permasalahkan akan sirna dengan sendirinya atau minimal jauh berkurang.

Mengapa demikian? Karena jizyah adalah semakna dengan pajak penghasilan yang sekarang dipungut oleh pemerintah, hanya saja jizyah hanya dibebankan kepada non muslim yang tinggal di negara islam. Dengan demikian warga negara yang beragama Islam tidak dipungut pajak penghasilan/jizyah.

Al Kharaj adalah semacam pajak bumi yang sekarang diberlakukan oleh pemerintah, hanya saja bedanya, al kharaj hanya dikenakan pada bumi yang produktif. Dengan demikian al kharaj lebih ringan dibanding PBB yang diberlakukan oleh pemerintah. Dan pungutan ini juga hanya diberlakukan atas orang-orang non muslim yang berdomisili di negara Islam dan mendapatkan izin untuk menggarap/mengolah sebagian dari lahan negara.

Al 'Usyur atau Nishful 'Usyur adalah semacam pajak perniagaan (penjualan & pembelian) yang diberlakukan oleh pemerintah.

Dengan demikian yang menjadi inti permasalahan bukan pada ada atau tidaknya pungutan, akan tetapi anggota masyarakat yang dibebani pungutan tersebut.

Bila pajak atau bea cukai diberlakukan seperti sekarang yang berlaku di berbagai negara, maka betapa enaknya orang kafir yang tinggal di negeri Islam. Mereka hanya dikenai satu jenis pungutan saja. Sedangkan orang muslim dikenai pajak, bea cukai dan juga masih dipungut zakat mal dan zakat jiwa (fitrah).

Coba saudaraku semua kembali memikirkan fakta ini? bukankah itu artinya penindasan atas warga muslim? Bukankah ini artinya menganak emaskan non muslim di atas muslim? Relakah anda dengan perlakuan semacam ini?

Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir: manakah yang akan anda dahulukan dan tidak mungkin anda tinggalkan; zakat atau pajak?

Menurut hemat dan perasaan saudara: manakah yang paling besar dampak negatifnya bila dilanggar?

Sebagai warga negara yang baik dan sekaligus sebagai seorang muslim yang benar-benar beriman: manakah yang benar-benar berguna bagi kehidupan umat manusia, anda membayar pajak atau anda membayar zakat?

Manakah yang benar-benar akan mengentaskan kemiskinan dan benar-benar memakmurkan masyarakat: pajak atau zakat?

Saya yakin sebagai seorang yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir: anda pasti memilih zakat pada setiap pertanyaan di atas. Zakat benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, meningkatkan daya beli masyarakat, mendatangkan keberkahan dalam kehidupan masyarakat?

Masalah fakta yang terjadi di negara kita dan juga di negara lainnya: dimana pemerintah tidak memperdulikan zakat, dan lebih mengutamakan pajak, itu kesalahan siapa? Kesalahan agama atau manusia?

Andai pemerintah yang ada mengelola dan menyalurkan dana zakat sebagaimana yang disyari'atkan dalam agama, niscaya negara menjadi makmur, daya beli masyarakat tinggi, sekolah gratis, pengobatan gratis, dan piutang masyarakat terbayar, TNI & Polri dapat digaji dengan layak, persenjataan dapat dibeli.

Akan tetapi pemerintah malah mementingkan pajak, sehingga tidak berkah, hasil pungutan pajak lenyap ke kantung-kantung sebagain orang, dan konsultan pajak menjadi kaya raya, orang-orang non muslim bisa akal-akalan sehingga bebas pajak (ngemplang pajak) dan seterusnya.

Saudara ingin tahu apa perbedaan antara keduanya: Perbedaannya pada keimanan saudara. Saudara membayar zakat dengan motivasi dari dalam diri anda, iman dan ketakwaan anda menyadarkan anda untuk membayar zakat; Sedangkan pajak, kalaulah bukan keterpaksaaan, mungkin saja 99 % penduduk yang wajib pajak akan ngemplang pajak, makanya mereka meminta para konsultan pajak, guna mengakali besaran kewajiban pajaknya. Bukankah demikian?

Coba kembali saudara cermati: siapakah yang selama ini selalu mengemplang pajak: yang membayar zakat atau yang tidak? Orang Islam atau orang kafir?

Andai pemerintah mengelola zakat dengan baik, mereka tidak perlu dana untuk menyadarkan masyarakat muslim tentang wajibnya zakat. Setiap guru ngaji, ustadz, kiayi, guru agama, dan juru dakwah dengan sendirinya menjalankan tugas sosialisasi zakat. Coba saudara tanya ke ustadz atau khatib jum'at di sekitar anda: Siapa yang memerintahkan mereka berceramah, menggalakkan zakat? Mendapat gaji berapa besar mereka dari sosialisasi itu?

Jadi pemerintah hanya memungut, mengelola dan menyalurkannya. Enak bukan?

Masalah perpajakan yang sekarang berlaku di negara kita: Coba anda pikirkan dengan baik, siapakah sebenarnya pemilik pabrik Toyota, Mc Donald, KFC, Sony, Pepsi, dll, yang ada di Indonesia. Apakah itu milik warga muslim atau milik orang-orang kafir, sedangkan orang muslim yang menjadi agen atau PMT (pemegang merek tunggal) hanya sekedar berperan sebagai perwakilan?

Bila demikian, tidak ada masalah memungut pajak dari barang-barang tersebut, karena itu adalah bagian dari perniagaan orang-orang kafir.

Kembali saya bertanya: Milik siapakah CALTEX, Shell, Freeport dan yang serupa? Anda pasti sepenuhnya mengetahui bahwa itu adalah milik orang-orang kafir, dengan demikian anda tidak perlu risau dari pungutan pajak yang dibebankan kepada mereka. Bahkan seharusnya, pajak yang dibebankan kepada mereka melebihi yang selama ini dipungut dari mereka. Karena kalau menurut teladan khalifah Umar bin Al Khattab mereka dikenakan 10 % ('usyur) dari total penghasilan mereka.

Jadi saudara tidak perlu khawatir bahwa negara akan kehilangan pendapatannya. Ditambah lagi apa yang saudara dikhawatirkan bahwa negara Islam akan kebanjiran barang dari negara kafir itu tidak ada dasarnya. Karena pemerintah akan memungut 10 % atau minimal 5 % dari total penghasilan perusahan milik orang kafir yang memasarkan barangnya di negeri Islam.

Setelah mengetahui konsep zakat, Kharaj, 'Usyur atau Nishful 'Usyur di atas, masihkan ada kekawatiran bahwa negara akan kolap tidak memilik sumber pendapatan? Atau masihkan ada kekhawatiran bahwa industri dalam negeri (baca = umat Islam) akan kalah bersaing?

Ditambah lagi: Coba saudara renungkan fakta masyarakat Islam ini. Umat Islam sekarang ini lebih suka membeli merek ketimbang membeli mutu barang? Saya yakin saudara paham apa yang saya maksud. Betapa sepatu produksi Cibaduyut yang memiliki mutu bagus tak kalah dengan mutu sepatur produksi Italia, akan tetapi susah mencari pasar di negeri sendiri, walau dijual dengan harga murah? Akan tetapi sepatu Italia yang dijual dengan harga mahal, dengan mudahnya dan bahkan masyarakat berebut untuk membelinya?

Bukan sekedar berebut membeli saja, akan tetapi masyarakat juga merasa hebat lebih mulia, terhormat, dan gengsi bila memakai sepatu Italia. Sebaliknya mereka minder bila memakai sepatu cibaduyut? Inilah sebenarnya yang menjadikan produk dalam negeri hancur berantakan? Loyal & harga diri masyarakat ada pada merek orang kafir dan kehinaan serta keterbelakangan ada pada merek orang muslim atau pribumi?

Oleh karena itu saya harap, saudara tidak mengalihkan duduk permasalahan, sehingga menjadikan saudara kurang dapat memandang permasalahan hukum pajak atas umat islam dengan jernih.

Saudara Donny semoga Allah memberkahi diri saudara dan juga keluarga. Di atas saudara berkata: "BM dipungut untuk membiayai pembangunan yang tentunya akan dirasakan oleh semua umat, termasuk kita, kalau memang penyelundupan boleh dan BM tidak dipungut, darimana pemerintah membiayai pembangunan infrastruktur yang dinikmati oleh semua umat, termasuk para pengusaha. Dari Zakat? Apakah negara kita yang notabene bukan negara muslim mampu membiayai pembangunan dengan zakat selama masyarakatnya belum sepenuhnya sadar akan pentingnya zakat sebagai pengganti pajak?"

Sebagai seorang muslim saya rasa kurang pantas untuk mengatakan perkataan semacam ini tentang syari'at zakat, yang notabene merupakan rukun Islam agama saudara. Coba saudara kembali renungkan ucapan saudara ini! Selanjutnya coba bayangkan: Bila kelak di hari kiamat saudara berhadapan dengan Allah, anda dimintai pertanggung jawaban atas ucapan ini, apa yang kira-kira akan saudara katakan kepada Allah? Pikirkan baik-baik saudaraku!

Saya memahami mengapa saudara komplain terhadap jawaban saya. Saudara berusaha mecocokkan dan menghukumi syari'at Islam dengan praktek dan fakta negara kita yang anda sendiri mengakui bukan negara Islam. Tidak heran bila saudara tidak menemukan titik temu antara keduanya. Bila saudara membahas syari'at islam, maka hendaknya saudara memandangnya dari sudut keimanan saudara, bukan dari praktek masyarakat atau kesalahan-kesalahan pemerintah yang ada.

Bila saudara berbicara dengan kaca mata iman, saya yakin tidak akan ada kata lain yang keluar dari lisan saudara selain ucapan:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ . النور 51

"Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul mengadili diantara mereka ialah ucapan: 'Kami mendengar dan kami patuh.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Qs. An Nur: 51)

Masalah peraturan lalu lintas, dan yang serupa, maka tidak ada kaitannya dengan pembahasan hukum pajak atas orang Islam. Karena hukum itu mendatangkan maslahat dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan serta tidak bertentangan dengan syari'at Islam.

Akan tetapi pada permasalahan kita terdapat pertentangan: Ketahuilah bahwa setiap negara yang memungut pajak pasti menelantarkan urusan zakat. Padahal masalah zakat adalah salah satu tugas pokok negara Islam. Sebagaimana setiap negara yang memungut pajak, pasti tidak membedakan antara muslim dari non muslim, semuanya dipungut, sehingga menjadikan beban warga muslim dua kali lipat dari beban non muslim. Beban pribumi menjadi dua kali lipat dari beban warga asing. Warga non muslim dan non pribumi mendapat perlakuan istimewa, sedangkan warga muslim diperlakukan sebagai anak tiri. Tentu saudara sebagai seorang muslim tidak ridha dengan perilakuan semacam ini. Bila saudara telah memahami ini, niscaya saudara dapat memahami mengapa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني.

"Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka." (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu'jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi' bin Tsabit radhiallahu 'anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih)

Para pemungut upeti dari umat Islam diancam masuk neraka, karena perlakuan ini artinya menyamakan orang muslim dengan orang kafir. Bahkan faktanya, orang kafir lebih dimuliakan dibanding orang Islam, karena para pemungut pajak masih juga menganggap orang Islam sebagai orang jahat walaupun telah membayar zakat, bersedekah, seakan zakat tidak ada nilainya di mata para pemungut zakat. Sedangkan orang kafir asalkan telah membayar pajak dianggap sebagai warga negara atau anggota masyarakat yang baik lagi bijak, walaupun ia kafir menyekutukan Allah, tidak perduli terhadap kaum fakir, dan miskin.

Semoga jawaban ini berguna bagi saudara-saudaraku, dan lebih membuka sudut pandang saudaraku sekalian tentang syari'at islam. Wallahu a'alam bisshowab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.


Sumber = "http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/649-tanya-jawab-hukum-pajak.html"

Mengkonsumsi Kopi Luwak

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum warohmatullah wabarokatuh

Ustadz, beberapa waktu yang lalu, di milis Pengusaha Muslim pernah dibahas mengenai Kopi Luwak.

Yang menjadi permasalahan, Kopi luwak adalah kopi yang diolah dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang Luwak, dengan kata lain, kopi tersebut adalah hasil olahan dari pembuangan kotoran binatang luwak (biji kopi tersebut masih utuh ketika keluar dari saluran pencernaan binatang Luwak tersebut, jadi tidak berbentuk seperti layaknya kotoran).

Berikut info yang kami copy paste dari internet:

...

Kopi Luwak adalah jenis kopi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak Kemasyhuran kopi ini telah terkenal sampai luar negeri. Bahkan di Amerika Serikat, terdapat kafe atau kedai yang menjual kopi luwak (Civet Coffee) dengan harga yang cukup mahal. Binatang luwak senang sekali mencari buah buahan yang cukup baik termasuk buah kopi sebagai makanannya.

Biji kopi dari buah kopi yang terbaik yang sangat digemari luwak, setelah dimakan dibuang beserta kotorannya, yang sebelumnya difermentasikan dalam perut luwak.

Biji kopi seperti ini, pada masa lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan difermentasikan secara alami. Dan menurut keyakinan, rasa kopi luwak ini memang benar benar berbeda dan spesial dikalangan para penggemar dan penikmat kopi.

...

Yang menjadi pertanyaan:

1. Bagaimana hukum mengkonsumsi kopi luwak tersebut?

2. Bagaimana hukum jual beli kopi luwak tersebut?

Baarokallahu fiikum.

Jazakumullah khairan atas segala ilmu dan waktu yang sudah ustadz berikan.

Wassalamu 'alaikum

Tim Pengusaha Muslim

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Menanggapi pertanyaan tentang hukum kopi luwak, yaitu kopi yang diperoleh dari biji-biji kopi yang sebelumnya telah dimakan oleh binatang luwak, lalu dikeluarkan lagi bersama kotorannya. Pertanyaan ini berkaitan erat dengan hukum kotoran binatang.

Pada pertanyaan yang telah lalu, saya telah menjelaskan tentang hukum kotoran binatang. Dan pada jawaban itu telah saya sebutkan bahwa pendapat yang paling kuat tentang hukum kotoran binatang ialah pendapat yang menyatakan: Kotoran binatang yang dagingnya halal dimakan ialah suci, dan bukan najis. Hadits berikut adalah dalil nyata yang menunjukkan bahwa kotoran hewan yang dagingnya hal dimakan ialah suci:

كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يُصَلِّى قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ . متفق عليه

"Dahulu sebelum dibangun masjid nabawi, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan sholat di kandang kambing."(Muttafaqun 'alaih)

Sudah barang tentu, kandang kambing tidak luput dari kotoran dan kencing kambing. Andailah kotoran kambing dan hewan serupa najis, maka mana mungkin beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan sholat di dalamnya.

Pemahaman terhadap hadits ini juga dikuatkan oleh pemahaman terhadap hadits berikut:

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ ، فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا. متفق عليه

"Beberapa orang dari kabilah 'Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah, tidak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mendatangi onta-onta milik Nabi yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu onta-onta tersebut." (Muttafaqun 'alaih)

Andai air seni onta najis, maka mana mungkin beliau memerintahkan tamunya untuk berobat dengan meminumnya.

Berdasarkan penjelasan ini, maka dapat disimpulkan bahwa kopi luwak adalah halal dan tidak najis. Yang demikian itu dikarenakan luwak tidak termasuk binatang buas, karena tidak menyerang manusia. Luwak termasuk binatang herbifora yang makanannya adalah buah-buahan. Sebagaimana tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya. Dengan demikian kotoran luwak adalah suci dan tidak najis, dan kopi yang keluar bersama kotorannyapun suci dan tidak najis. Terlebih-lebih kopi tersebut sebelum dijadikan minuman telah dicuci dan dibersihkan dari kotoran. Sehingga tidak ada alasan untuk mengharamkannya. Wallahu a'alam bisshowab.

***

[Apakah Luwak termasuk binatang buas?]

Berikut ini adalah penjelasan ustadz Muhammad Arifin tentang kriteria binatang buas, sebagai tanggapan terhadap email yang dikirimkan oleh Ibu Halimah:

Tanggapan Ibu Halimah:

Berdasar artikel yg saya baca di wikipedia:
"Binatang luwak/musang (Paradoxurus Hermaphrodirus) termasuk binatang buas (Carnivora ) pemakan daging. Selain itu binatang ini juga menyukai buah- buahan seperti pisang, pepaya, jambu dan buah kopi. Karena pemakan daging, binatang ini cenderung berperilaku kanibal bila dikumpulkan dengan luwak yang lebih kecil, karenanya kandang dibuat satu per satu."

Dan kalau saya melihat gambarnya seperti kucing bertaring sedikit, dan kakinya
bercakar.

Jadi hemat saya luwak/musang termasuk kategori binatang haram.

Wallaahu a'lam bisshowab.

Mohon maaf jika kurang berkenan.

Halima Medan

Jawaban:

Assalamu 'alaikum warohmatullah wabarokatuh

Langsung saja, menanggapi komentar tersebut, maka perlu diluruskan, adanya taring dan kadang kala memakan daging atau memangsa musang yang lebih kecil itu tidak mengubah hukum. Karena yang diharamkan itu adalah "binatang buas" yang bertaring. Sedangkan musang bukan termasuk binatang buas. Karena definisi yg paling kuat tentang binatang buas ialah binatang yang menyerang manusia, semisal, harimau, beruang, singa, serigala dan yang serupa.

Oleh karena itu binatang dhabu' atau hyena halal untuk dimakan, karena hyena tidak menyerang manusia, walaupun dia adalah pemakan daging.

عن ابْنِ أَبِى عَمَّارٍ قَالَ قُلْتُ لِجَابِرٍ الضَّبُعُ صَيْدٌ هِىَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ قُلْتُ آكُلُهَا قَالَ نَعَمْ. قَالَ قُلْتُ لَهُ أَقَالَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ نَعَم

Dari Ibnu Abi 'Ammar, ia mengisahkan: Aku pernah bertanya kepada sahabat Jabir tentang hyena, apakah itu termasuk hewan buruan? Beliau menjawab: "Ya." Akupun kembali menekankan dengan berkata: "Apakah aku boleh memakannya?" Beliau kembali menjawab: "Ya." Aku kembali bertanya: "Apakah itu pernah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" beliau kembali menjawab: "Ya." (Riwayat At Tirmizy, Ibnu Majah, dan hadits ini dinyatakan sebagai hadits shahih oleh banyak ulama', diantaranya oleh Al Albani)

Hadits ini juga selaras dengan hadits lain, yang dengan tegas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

Dari sahabat Jabin bin Abdillah, ia mengisahkan: "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hyena? Beliau menjawab: Hyena adalah binatang buruan, dan bila diburu oleh orang yang sedang berihram, maka ia berkewajiban membayar kafara yaitu menyembelih seekor domba." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa binatang buas yang diharamkan bukan hanya sekedar memakan daging, akan tetapi yang menyerang manusia sebagaimana disebutkan di atas. Yang demikian itu dikarenakan hyena dan binatang bertaring serupa tidak memiliki kebiasan menyerang manusia, terlebih-lebih luwak. Sehingga luwak tidak tercakup oleh hadits berikut:

عَنْ أَبِى ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ متفق عليه

"Diriwayatkan dari Abi Tsa'labah Al Khusyani bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita memakan setiap binatang buas yang bertaring kuat." (Muttafaqun 'alaih)

Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa yang dilarang untuk dimakan ialah binatang yang memiliki dua kriteria:

1. Termasuk binatang buas, dan definisi binatang buas yang paling kuat atau rajih ialah setiap binatang yang biasa menyerang manusia, dan bukan sekedar pemakan daging alias karnivora.

2. Memiliki taring kuat.

Singkat kata, luwak bukan binatang haram, karena tidak memenuhi dua kriteria di atas, sehingga ia halal di makan dagingnya dan bila halal dagingnya maka kotorannya tidak najis atau suci; sebagaimana halnya kotoran kambing, onta dan binatang yang serupa. Wallahu a'alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.


Sumber = "http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/686-tanya-jawab-hukum-mengonsumsi-dan-jual-beli-kopi-luwak.html"

DOA MASUK PASAR, MALL DAN PUSAT2 KERAMAIAN LAINNYA…

“Barangsiapa masuk pasar, lalu membaca:

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ.

“Laa ilaaha illalloohu wahdahu laa syariika lahu, lahulmulku walahulhamdu, yuhyii wa yumiitu wa huwa hayyun laa yamuutu, biyadihil khoiir, wa huwa ‘ala kulli syai’in qodiir.”

Allah mencatat untuknya satu juta kebaikan, menghapus darinya satu juta keburukan dan meninggikan untuknya satu juta derajat.”

(HR. At-Tirmidzi 5/291, Al-Hakim 1/538 dan Ibnu Majah 2235. Al-Albani menyatakan, hadits tersebut hasan dalam Shahih Ibnu Majah 2/21 dan Shahih At-Tirmidzi 2/152.)

Arti doa tersebut:
(Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan, bagiNya segala pujian. Dia-lah Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan. Dia-lah Yang Hidup, tidak akan mati. Di tanganNya semua kebaikan. Dan Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu.)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Tempat yang paling baik adalah masjid. Sedangkan tempat yang paling buruk adalah pasar”. (HR Ibnu Hibban no 1599. Syeikh Syuaib al Arnauth mengatakan, “Hadits hasan”).

Keutamaannya besar dan dahsyat karena pasar, mall dan pusat-pusat keramaian biasanya melalaikan dan menjerumuskan, karena itu kalau kita ingat Allah dan berdzikir kepadaNya di tempat-tempat tersebut maka kita mendapat keutamaan yang besar dan dahsyat tersebut..
Selamat Mengamalkan dan Semoga Sukses, Amien.

Penulis : Ustadz Abdullah Sholeh Hadrami
Artikel : PengusahaMuslim.com

Sumber = "http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/nasehat-untuk-pedagang-dan-pengusaha/632-doa-masuk-pasar-mall-dan-pusat-pusat-keramaian.html"

Kamis, 08 Oktober 2009

Jadikan Namamu Sebagai Search Engine



Ingin tampilan google anda seperti yang anda inginkan? Gampang anda hanya perlu melakukan sedikit perubahan pada google. Caranya buka www.007google.com Setelah itu akan muncul tampilan seperti gambar dibawah. Isikan nama baru.Akhiri dengan mengklik "Create My Search Engine".

Belanda Tidak pernah Menjajah Indonesia Selama 350 Tahun

Melalui sejumlah fakta dan analisis sejarah, Nina Herlina L. sejarawan dari Universitas Padjajaran Bandung menjelaskan ketidakbenaran sejarah tentang penjajahan Belanda di Indonesia. Ucapan Bung Karno “Indonesia dijajah selama 350 tahun” menurutnya hanya dimaksudkan untuk membangkitkan semangat patriotisme di masa perang kemerdekaan. Lalu kapan tepatnya Belanda mulai menjajah?

***Oleh Nina Herlina L***.


“WIJ sluiten nu.Vaarwel, tot betere tijden. Leve de Koningin!” (Kami akhiri sekarang. Selamat berpisah sampai waktu yang lebih baik. Hidup Sang Ratu!). Demikian NIROM (Nederlandsch Indische Radio Omroep Maatschappij/Maskapai Radio Siaran Hindia Belanda) mengakhiri siarannya pada tanggal 8 Maret 1942.
Enam puluh enam tahun yang lalu, tepatnya 8 Maret 1942, penjajahan Belanda di Indonesia berakhir sudah. Rupanya “waktu yang lebih baik” dalam siaran terakhir NIROM itu tidak pernah ada karena sejak 8 Maret 1942 Indonesia diduduki Pemerintahan Militer Jepang hingga tahun 1945. Indonesia menjadi negara merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.


Masyarakat awam selalu mengatakan bahwa kita dijajah Belanda selama 350 tahun. Benarkah demikian? Untuk ke sekian kalinya, harus ditegaskan bahwa ?Tidak benar kita dijajah Belanda selama 350 tahun?. Masyarakat memang tidak bisa disalahkan karena anggapan itu sudah tertulis dalam buku-buku pelajaran sejarah sejak Indonesia merdeka! Tidak bisa disalahkan juga ketika Bung Karno mengatakan, ?Indonesia dijajah selama 350 tahun!? Sebab, ucapan ini hanya untuk membangkitkan semangat patriotisme dan nasionalisme rakyat Indonesia saat perang kemerdekaan (1946-1949) menghadapi Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia.

Bung Karno menyatakan hal ini agaknya juga untuk meng-counter ucapan para penguasa Hindia Belanda. De Jong, misalnya, dengan arogan berkata, ?Belanda sudah berkuasa 300 tahun dan masih akan berkuasa 300 tahun lagi!? Lalu Colijn yang dengan pongah berkoar, “Belanda tak akan tergoyahkan karena Belanda ini sekuat (Gunung) Mount Blanc di Alpen.”
Tulisan ini akan menjelaskan bahwa anggapan yang sudah menjadi mitos itu, tidak benar. Mari kita lihat sejak kapan kita (Indonesia) dijajah dan kapan pula penjajahan itu berakhir.


Kedatangan Penjajah

Pada 1511, Portugis berhasil menguasai Malaka, sebuah emporium yang menghubungkan perdagangan dari India dan Cina. Dengan menguasai Malaka, Portugis berhasil mengendalikan perdagangan rempah-rempah seperti lada, cengkeh, pala, dan fuli dari Sumatra dan Maluku. Pada 1512, D`Albuquerque mengirim sebuah armada ke tempat asal rempah-rempah di Maluku. Dalam perjalanan itu mereka singgah di Banten, Sundakalapa, dan Cirebon. Dengan menggunakan nakhoda-nakhoda Jawa, armada itu tiba di Kepulauan Banda, terus menuju Maluku Utara, akhirnya tiba juga di Ternate.

Di Ternate, Portugis mendapat izin untuk membangun sebuah benteng. Portugis memantapkan kedudukannya di Maluku dan sempat meluaskan pendudukannya ke Timor. Dengan semboyan “gospel, glory, and gold” mereka juga sempat menyebarkan agama Katolik, terutama di Maluku. Waktu itu, Nusantara hanyalah merupakan salah satu mata rantai saja dalam dunia perdagangan milik Portugis yang menguasai separuh dunia ini (separuh lagi milik Spanyol) sejak dunia ini dibagi dua dalam Perjanjian Tordesillas tahun 1493. Portugis menguasai wilayah yang bukan Kristen dari 100 mil di sebelah barat Semenanjung Verde, terus ke timur melalui Goa di India, hingga kepulauan rempah-rempah Maluku. Sisanya (kecuali Eropa) dikuasai Spanyol
.
Sejak dasawarsa terakhir abad ke-16, para pelaut Belanda berhasil menemukan jalan dagang ke Asia yang dirahasiakan Portugis sejak awal abad ke-16. Pada 1595, sebuah perusahaan dagang Belanda yang bernama Compagnie van Verre membiayai sebuah ekspedisi dagang ke Nusantara. Ekpedisi yang dipimpin oleh Cornelis de Houtman ini membawa empat buah kapal. Setelah menempuh perjalanan selama empat belas bulan, pada 22 Juni 1596, mereka berhasil mendarat di Pelabuhan Banten. Inilah titik awal kedatangan Belanda di Nusantara.

Kunjungan pertama tidak berhasil karena sikap arogan Cornelis de Houtman. Pada 1 Mei 1598, Perseroan Amsterdam mengirim kembali rombongan perdagangannya ke Nusantara di bawah pimpinan Jacob van Neck, van Heemskerck, dan van Waerwijck. Dengan belajar dari kesalahan Cornelis de Houtman, mereka berhasil mengambil simpati penguasa Banten sehingga para pedagang Belanda ini diperbolehkan berdagang di Pelabuhan Banten. Ketiga kapal kembali ke negerinya dengan muatan penuh. Sementara itu, kapal lainnya meneruskan perjalanannya sampai ke Maluku untuk mencari cengkih dan pala.

Dengan semakin ramainya perdagangan di perairan Nusantara, persaingan dan konflik pun meningkat. Baik di antara sesama pedagang Belanda maupun dengan pedagang asing lainnya seperti Portugis dan Inggris. Untuk mengatasi persaingan yang tidak sehat ini, pada 1602 di Amsterdam dibentuklah suatu wadah yang merupakan perserikatan dari berbagai perusahaan dagang yang tersebar di enam kota di Belanda. Wadah itu diberi nama “Verenigde Oost-Indische Compagnie” (Serikat Perusahaan Hindia Timur) disingkat VOC.

Pemerintah Kerajaan Belanda (dalam hal ini Staaten General), memberi “izin dagang” (octrooi) pada VOC. VOC boleh menjalankan perang dan diplomasi di Asia, bahkan merebut wilayah-wilayah yang dianggap strategis bagi perdagangannya. VOC juga boleh memiliki angkatan perang sendiri dan mata uang sendiri. Dikatakan juga bahwa octrooi itu selalu bisa diperpanjang setiap 21 tahun. Sejak itu hanya armada-armada dagang VOC yang boleh berdagang di Asia (monopoli perdagangan).

Dengan kekuasaan yang besar ini, VOC akhirnya menjadi “negara dalam Negara” dan dengan itu pula mulai dari masa Jan Pieterszoon Coen (1619-1623, 1627-1629) sampai masa Cornelis Speelman (1681-1684) menjadi Gubernur Jenderal VOC, kota-kota dagang di Nusantara yang menjadi pusat perdagangan rempah-rempah berhasil dikuasai VOC. Batavia (sekarang Jakarta) menjadi pusat kedudukan VOC sejak 1619, Ambon dikuasai tahun 1630. Beberapa kota pelabuhan di Pulau Jawa baru diserahkan Mataram kepada VOC antara tahun 1677-1705. Sementara di daerah pedalaman, raja-raja dan para bupati masih tetap berkuasa penuh. Peranan mereka hanya sebatas menjadi “tusschen personen” (perantara) penguasa VOC dan rakyat.

“Power tends to Corrupt.” Demikian kata Lord Acton, sejarawan Inggris terkemuka. VOC memiliki kekuasaan yang besar dan lama, VOC pun mengalami apa yang dikatakan Lord Acton. Pada 1799, secara resmi VOC dibubarkan akibat korupsi yang parah mulai dari “cacing cau” hingga Gubernur Jenderalnya. Pemerintah Belanda lalu menyita semua aset VOC untuk membayar utang-utangnya, termasuk wilayah-wilayah yang dikuasainya di Indonesia, seperti kota-kota pelabuhan penting dan pantai utara Pulau Jawa.

Selama satu abad kemudian, Hindia Belanda berusaha melakukan konsolidasi kekuasaannya mulai dari Sabang-Merauke. Namun, tentu saja tidak mudah. Berbagai perang melawan kolonialisme muncul seperti Perang Padri (1821-1837), Perang Diponegoro (1825-1830), Perang Aceh (1873-1907), Perang di Jambi (1833-1907), Perang di Lampung (1834-1856), Perang di Lombok (1843-1894), Perang Puputan di Bali (1846-1908), Perang di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (1852-1908), Perlawanan di Sumatra Utara (1872-1904), Perang di Tanah Batak (1878-1907), dan Perang Aceh (1873-1912).

Peperangan di seluruh Nusantara itu baru berakhir dengan berakhirnya Perang Aceh. Jadi baru setelah tahun 1912, Belanda benar-benar menjajah seluruh wilayah yang kemudian menjadi wilayah Republik Indonesia (kecuali Timor Timur). Jangan lupa pula bahwa antara 1811-1816, Pemerintah Hindia Belanda sempat diselingi oleh pemerintahan interregnum (pengantara) Inggris di bawah Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles.

Saat-saat Akhir

Pada 7 Desember 1941, Angkatan Udara Jepang di bawah pimpinan Laksamana Nagano melancarkan serangan mendadak ke pangkalan angkatan laut AS di Pearl Harbour, Hawaii. Akibat serangan itu kekuatan angkatan laut AS di Timur Jauh lumpuh. AS pun menyatakan perang terhadap Jepang. Demikian pula Belanda sebagai salah satu sekutu AS menyatakan perang terhadap Jepang.

Pada 18 Desember 1941, pukul 06.30, Gubernur Jenderal Hindia Belanda Jenderal Tjarda van Starkenborgh Stachouwer melalui radio menyatakan perang terhadap Jepang. Pernyataan perang tersebut kemudian direspons oleh Jepang dengan menyatakan perang juga terhadap Pemerintah Hindia Belanda pada 1 Januari 1942. Setelah armada Sekutu dapat dihancurkan dalam pertempuran di Laut Jawa maka dengan mudah pasukan Jepang mendarat di beberapa tempat di pantai utara Pulau Jawa.

Pemerintah Kolonial Hindia Belanda memusatkan pertahanannya di sekitar pegunungan Bandung. Pada waktu itu kekuatan militer Hindia Belanda di Jawa berjumlah empat Divisi atau sekitar 40.000 prajurit termasuk pasukan Inggris, AS, dan Australia. Pasukan itu di bawah komando pasukan sekutu yang markas besarnya di Lembang dan Panglimanya ialah Letjen H. Ter Poorten dari Tentara Hindia Belanda (KNIL). Selanjutnya kedudukan Pemerintah Kolonial Belanda dipindahkan dari Batavia (Jakarta) ke Kota Bandung.

Pasukan Jepang yang mendarat di Eretan Wetan adalah Detasemen Syoji. Pada saat itu satu detasemen pimpinannya berkekuatan 5.000 prajurit yang khusus ditugasi untuk merebut Kota Bandung. Satu batalion bergerak ke arah selatan melalui Anjatan, satu batalion ke arah barat melalui Pamanukan, dan sebagian pasukan melalui Sungai Cipunagara. Batalion Wakamatsu dapat merebut lapangan terbang Kalijati tanpa perlawanan berarti dari Angkatan Udara Inggris yang menjaga lapangan terbang itu.
Pada 5 Maret 1942, seluruh detasemen tentara Jepang yang ada di Kalijati disiapkan untuk menggempur pertahanan Belanda di Ciater dan selanjutnya menyerbu Bandung. Akibat serbuan itu tentara Belanda dari Ciater mundur ke Lembang yang dijadikan benteng terakhir pertahanan Belanda.

Pada 6 Maret 1942, Panglima Angkatan Darat Belanda Letnan Jenderal Ter Poorten memerintahkan Komandan Pertahanan Bandung Mayor Jenderal J. J. Pesman agar tidak mengadakan pertempuran di Bandung dan menyarankan mengadakan perundingan mengenai penyerahan pasukan yang berada di garis Utara-Selatan yang melalui Purwakarta dan Sumedang. Menurut Jenderal Ter Poorten, Bandung pada saat itu padat oleh penduduk sipil, wanita, dan anak-anak, dan apabila terjadi pertempuran maka banyak dari mereka yang akan jadi korban.

Pada 7 Maret 1942 sore hari, Lembang jatuh ke tangan tentara Jepang. Mayjen J. J. Pesman mengirim utusan ke Lembang untuk merundingkan masalah itu. Kolonel Syoji menjawab bahwa untuk perundingan itu harus dilakukan di Gedung Isola (sekarang gedung Rektorat UPI Bandung). Sementara itu, Jenderal Imamura yang telah dihubungi Kolonel Syoji segera memerintahkan kepada bawahannya agar mengadakan kontak dengan Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh Stachouwer untuk mengadakan perundingan di Subang pada 8 Maret 1942 pagi. Akan tetapi, Letnan Jenderal Ter Poorten meminta Gubernur Jenderal agar usul itu ditolak.
Jenderal Imamura mengeluarkan peringatan bahwa “Bila pada 8 Maret 1942 pukul 10.00 pagi para pembesar Belanda belum juga berangkat ke Kalijati maka Bandung akan dibom sampai hancur.” Sebagai bukti bahwa ancaman itu bukan sekadar gertakan, di atas Kota Bandung tampak pesawat-pesawat pembom Jepang dalam jumlah besar siap untuk melaksanakan tugasnya.

Melihat kenyataan itu, Letnan Jenderal Ter Poorten dan Gubernur Jenderal Tjarda beserta para pembesar tentara Belanda lainnya berangkat ke Kalijati sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan. Pada mulanya Jenderal Ter Poorten hanya bersedia menyampaikan kapitulasi Bandung. Namun, karena Jenderal Imamura menolak usulan itu dan akan melaksanakan ultimatumnya. Akhirnya, Letnan Jenderal Ter Poorten dan Gubernur Jenderal Tjarda menyerahkan seluruh wilayah Hindia Belanda kepada Jepang tanpa syarat. Keesokan harinya, 9 Maret 1942 pukul 08.00 dalam siaran radio Bandung, terdengar perintah Jenderal Ter Poorten kepada seluruh pasukannya untuk menghentikan segala peperangan dan melakukan kapitulasi tanpa syarat.
Itulah akhir kisah penjajahan Belanda. Setelah itu Jepang pun menduduki Indonesia hingga akhirnya merdeka 17 Agustus 1945. Jepang hanya berkuasa tiga tahun lima bulan delapan hari.

Analisis

Berdasarkan uraian di atas, kita bisa menghitung berapa lama sesungguhnya Indonesia dijajah Belanda. Kalau dihitung dari 1596 sampai 1942, jumlahnya 346 tahun. Namun, tahun 1596 itu Belanda baru datang sebagai pedagang. Itu pun gagal mendapat izin dagang. Tahun 1613-1645, Sultan Agung dari Mataram, adalah raja besar yang menguasai seluruh Jawa, kecuali Banten, Batavia, dan Blambangan. Jadi, tidak bisa dikatakan Belanda sudah menjajah Pulau Jawa (yang menjadi bagian Indonesia kemudian).

Selama seratus tahun dari mulai terbentuknya Hindia Belanda pascakeruntuhan VOC (dengan dipotong masa penjajahan Inggris selama 5 tahun), Belanda harus berusaha keras menaklukkan berbagai wilayah di Nusantara hingga terciptanya Pax Neerlandica. Namun, demikian hingga akhir abad ke-19, beberapa kerajaan di Bali, dan awal abad ke-20, beberapa kerajaan di Nusa Tenggara Timur, masih mengadakan perjanjian sebagai negara bebas (secara hukum internasional) dengan Belanda. Jangan pula dilupakan hingga sekarang Aceh menolak disamakan dengan Jawa karena hingga 1912 Aceh adalah kerajaan yang masih berdaulat. Orang Aceh hanya mau mengakui mereka dijajah 33 tahun saja.

Kesimpulannya, tidak benar kita dijajah Belanda selama 350 tahun. Yang benar adalah, Belanda memerlukan waktu 300 tahun untuk menguasai seluruh Nusantara.

Dikutip secara lengkap dari harian Pikiran Rakyat, 8 Maret 2008.
Nina Herlina L. adalah Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad/Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Barat/Ketua Pusat Kebudayaan Sunda Fakultas Sastra Unpad.
__________________

Selasa, 06 Oktober 2009

Daftar Gaji PNS

Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.040.000
Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.091.700
Pegawai Golongan Ia dengan masa kerja 16 tahun sebesar Rp 1.262.700

Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.320.300
Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp 1.462.300
Pegawai Golongan II b dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.650.800

Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.487.600
Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.561.600
Pegawai Golongan II c dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp 1.720.700

Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 3 tahun sebesar Rp 1.550.600
Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 7 tahun sebesar Rp 1.627.600
Pegawai Golongan II d dengan masa kerja 15 tahun sebesar Rp Rp 1.793.400

Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.655.800
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 1.738.100
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 1.869.300

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.954.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.051.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun sebear Rp 2.206.200
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 2.880.800

Golongan IV d dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.212.900
Golongan IV d dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.322.900
Golongan IV d dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.498.200
Golongan IV d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp3.262.000

Golongan IV e dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.306.500
Golongan IV e dengan masa kerja 4 tahun sebesar Rp 2.421.200
Golongan IV e dengan masa kerja 10 tahun sebesar Rp 2.603.900
Golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 3.400.000

Sumber = "http://artikelindonesia.com/daftar-gaji-pns-pegawai-negeri-sipil.html"

Kenapa dengan gaji yang segitu dibela-belain mau bayar mpe 60Jt agar bisa jadi PNS???
mungkin ini alasannya :

1. Jam kerja bebas, mau belanja ke pasar dulu okeee, pulang sebelum waktunya okeeee, di kantor cuman ngobrol ma maenan ping-pong okeee juga tuuuh. Ngerjain tugas dan kewajiban??? Ah ntar ajah kalo akhir bulan.

2. Gag bakalan dipecat kalo gag berbuat ulah kayak selingkuh. Kalo salah2 dalam masalah kerjaan mah nyanteeee kaleeeee.

3. Banyak sampingan, palagi kalo pemerintah ngadain program untuk rakyat miskin wuaaaah paling seneng tuuuh. Lumayan dapet duit tambahan, itung2 balik modal yang 60Jt.

4. Kerjanya super nyante, gag perlu lah mikir. Kalo PNS itu beneran dipake otaknya buwat mikir, sudah pasti banyak daerah2 di Indonesia maju. Liat ajah jumlah PNS yang sebegejibun.

5. Cepet kaya kali yeee, masak gaji segeto rumahnya 2, punya mobil, motor na mpe gag ke itung, dalam jangka waktu yang relatif singkat lah. Duit darimana yah??? Mungkin ini bisa jadi titik terang :

Angka kemiskinan pada kurun waktu 2005-2008 yang hanya berkurang 140 ribu jiwa, yaitu dari 35,1 juta menjadi 34,95 juta. Padahal pemerintah punya dana cukup besar, seperti PNPM dan BLT.
Artinya program kemiskinan yang sekarang itu teralu boros. Coba dana Rp 70 triliun dibagi 140 ribu orang. Ini tidak efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dulu tahun 2004, berkurang 2,2 juta orang hanya dengan anggaran Rp 14 triliun per tahun.

Hukum Memelihara Jenggot

HUKUM MEMELIHARA JENGGOT


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsiertai dengan memelihara kumis?

Jawaban
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat,-peny)’ [1]

Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi” [2]

Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami” [3]

Al-Allamah besar dan Al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah besepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu (wajib)”

Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.

Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan diatas, ulasan ringkasnya ; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” [Al-Hasyr : 7]

Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Potonglsh kumis”, “Potonglah kumis sampai habis”, “Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami”

Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal ini kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya.

Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongnya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azab-Nya.

Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka” [4]

Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan.

Wallahu waliyyut taufiq Washallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhamad wa alihi wa shahbih.

[Kumpulan fatwa-fatwa, juz III, hal.362-363]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
__________
Foote Note
[1]. Shahih Al-Bukhari, kitab Al-Libas (5892, 5893), Shahih Musim, kitab Ath-Thaharah (259).
[2]. Shahih Muslim, kitab Ath-Thaharah (260)
[3]. Sunan At-Turmudzi, kitab Al-Adab (2761), Sunan An-Nasai, kitab Ath-Thaharah (13) dan kitab Az-Zinah (5047)
[4]. Sunan Abu Daud, kitab Al-Libas (4031), Musnad Ahmad (5093, 5094, 5634)

Sumber = "http://www.almanhaj.or.id/content/984/slash/0"

Pantaskah Mereka Disebut Ulama Indonesia?

Baru saja MUI keluarkan fatwa yang agak sensitif. Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan, ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram. “Dalam Islam, memilih pimpinan itu wajib, asal[kan] pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan,” kata Gusrizal. (Sumber: Tempo Interaktif)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan, ijtimak ulama memutuskan merokok hukumnya ’’dilarang’’, yakni antara haram dan makruh. Maksudnya, hukumnya “makruh” bagi orang-orang pada umumnya, tetapi haram bagi orang tertentu atau dalam keadaan tertentu. Yang diharamkan merokok adalah “ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI,” katanya di aula Perguruan Dinniyah Putri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), Ahad (25/1). (Sumber: Riau Pos) (Catatan: Makruh itu sendiri terdiri dari dua macam: [1] makruh yang dekat dengan halal dan [2] makruh yang dekat dengan haram. Dalam fatwa MUI ini, hukum rokok adalah makruh yang dekat dengan haram.)

Saya jelaskan bahwa rokok itu haram, berikut penjelasannya :

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat
Al-Qur'an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar.

Dalil dari Al-Qur'an adalah firmanNya.

Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan
[Al-Baqarah : 195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang
menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya
kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan
harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang
tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat
kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.

Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan
(orang lain) [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam
syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana
dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman
merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya
sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan
keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap
dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok,
bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan
ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan,
alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak
mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda
akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan
berinteraksi dengan mereka.

Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya.
Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh
kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad
untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon
pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya,
semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di
dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri.

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri
dari dua jenis.

[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang
banyak sekali hingga Hari Kiamat.

[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu
sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan dua buah hadits
yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok
sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah [Al-Maidah : 3]

Dan firmanNya.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji
termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu [Al-Maidah :
90]

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua,
maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari
sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.


Nah sudah jelaskan kalo agama dijadikan untuk urusan perut maka yang harampun bisa jadi halal.

Senin, 05 Oktober 2009

Kereta Jepang VS Kereta Rusia



























sumber :
http://damncoolpics.blogspot.com/

Kalkulator Jaman Bahela











sumber :

http://damncoolpics.blogspot.com/

Listrik Wireless






Tim riset dah MIT telah menemukan cara untuk menghantar listrik tanpa media, alias wireless!


Mereka telah berhasil menghantarkan listrik tanpa media sejauh dua meter dengan menggunakan prinsip yang sama dengan bagaimana penyanyi opera dapat meretakkan gelas dari jarak jauh. Mereka mengidentifikasi bahwa getaran listrik dapat mentransfer energi antara dua titik tanpa menggunakan media dengan menggunakan resonansi.


Resonansi berarti transfer energi antara dua bidang yang berjauhan yang mempunyai frekuensi yang sama. Tim MIT menamakan konsep ini “WiTricity” (Wireless Eletricity) dan merealisasikannya dengan menyalakan lampu bohlam 60Watt dari jarak dua meter.




Professor Peter Fischer, salah satu anggota tim riset tadi, menjelaskan bahwa teknologi tadi dapat digunakan untuk perangkat yang menggunakan listrik lebih besar seperti laptop. “Selama laptop berada dalam ruangan yang menggunakan wireless power, laptop itu dapat menge*-charge secara otomatis”


Riset ini di danai oleh Army Research Office, National Science Foundation dan the Departement of Energy. Di masa depan hidup kita akan benar-benar simpel!


nah keren banget ga tu ?? listrik aja udah ga pake kabel,, jngan" bntar lagi ada alat buat teleport manusia..





sumber :
http://www.kaskus.us/

Strawberry Terbesar




Strawberry raksasa atau buah arbei ini yang besarnya hampir segede buah kedondong ini dibadrol dengan harga 5 juta rupiah satu bijinya. Harganya hampir sama dengan harga Handphone BlackBerry yang lagi laris manis di Indonesia. Bedanya yang ini berry benaran, manis bisa dimakan sementara blackberry yang di Indonesia cuma bisa dipencet-pencet buat kirim email dan gaya.


Strawberry yang diproduksi di propinsi Gifu, Kota Haneshima, Jepang diberi nama “Bijin Hime” yang kalau di Indonesiakan artinya Putri Cantik. Strawberry Putri Cantik ini satu biji beratnya lebih dari 80 gram dan perlu waktu 30 tahun penelitian untuk bisa membuat strawberry raksasa ini.


Karena baru masa percobaan, strawberry ini baru akan dijual tahun depan bulan Januari sampai Maret sebanyak 500 pak (satu paknya 4 sampai 5 biji).


sumber :
http://kaskus.us/

Kantor FB Baru

Kemarin situs jejaring sosial alias situs pertemanan Facebook menempati kantor baru di Palo Alto, California. Facebook pindah karena kantor lama tidak layak lagi menampung hampir 1.000 karyawannya. Markas baru ini dulunya milik HP.
Menurut Tech Crunch, markas FB yang baru ini tidak hanya lebih luas tapi juga lebih terbuka, sehingga sesama karyawan bisa melihat rekannya bekerja. Artinya tidak ada sekat atau ruangan-ruangan tertutup yang memisahkan pekerjanya.



img 4100 300x225 Foto kantor Facebook yang baru
img 4104 300x225 Foto kantor Facebook yang baru
img 4106 300x225 Foto kantor Facebook yang baru
img 4111 300x225 Foto kantor Facebook yang baru
img 4114 300x225 Foto kantor Facebook yang baru
img 4116 300x225 Foto kantor Facebook yang baru
img 4117 300x225 Foto kantor Facebook yang baru
img 4118 300x225 Foto kantor Facebook yang baru
img 4121 300x225 Foto kantor Facebook yang baru
img 4124 300x225 Foto kantor Facebook yang baru
img 4119 300x400 Foto kantor Facebook yang baru
img 4101 300x400 Foto kantor Facebook yang baru

sumber:
http://putihtih.blogspot.com/