Sabtu, 29 Agustus 2009

Hukum Gambar & Patung

Posted on 11.34 by Kiki

Islam tegak untuk menyeru seluruh manusia agar beribadah kepada Allah semata dan meninggalkan peribadahan kepada selain Allah, baik berupa para wali atau orang-orang shalih, yang biasanya diabadikan dalam bentuk patung-patung, arca-arca, gambar-gambar, kuburan-kuburan, kubah-kubah atau yang lainnya yang akan mengantarkan kepada kesyirikan.

Seruan Islam ini ada sejak dahulu, sejak Allah mengutus para Rasul untuk memberikan petunjuk kepada manusia.

Allah berfirman:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمِّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَاغُوتَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap ummat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut itu.” (An-Nahl:36)

Thaghut adalah segala sesuatu yang diibadahi selain Allah dalam keadaan ridha. Sungguh telah ada penyebutan patung-patung ini di dalam surat Nuuh. Dan dalil terkuat yang menunjukkan bahwa patung-patung ini adalah penggambaran untuk mewakili orang-orang shalih adalah hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala:

“Dan mereka berkata: “Janganlah sekali-kali kalian meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kalian dan jangan pula sekali-kali kalian meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwaa’, Yaghuuts, Ya’uuq dan Nasr.” Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia).” (Nuuh:23-24)

Beliau (Ibnu ‘Abbas) mengatakan: “Ini adalah nama-nama orang-orang shalih dari kaum Nuh. Ketika mereka meninggal, syaithan membisikkan pada kaum mereka agar mendirikan patung-patung di majelis-majelis yang biasa digunakan oleh orang-orang shalih tersebut dan agar menamakan patung-patung tersebut dengan nama-nama mereka. Maka kaum itu pun melakukannya dan ketika itu patung-patung tersebut belum disembah, sampai ketika generasi itu telah tiada dan ilmu telah dihapus, patung-patung itu pun disembah.”

Kisah ini menunjukkan bahwa sebab peribadahan kepada selain Allah adalah patung-patung yang digambarkan sebagai perlambang para pemimpin.

Patung dan Gambar Menyebabkan Kesyirikan

Mayoritas orang beranggapan bahwa patung-patung tersebut terlebih lagi gambar-gambar telah menjadi perkara yang halal karena tidak adanya orang yang menyembah/mengibadahi gambar-gambar dan patung-patung tersebut pada saat sekarang ini.

Anggapan mereka ini tertolak dari beberapa sisi:

1. Bahwasanya peribadahan terhadap patung-patung dan gambar-gambar senantiasa ada pada zaman ini. Kita lihat patung Nabi ‘Isa dan Ibunya, Maryam, diibadahi di gereja-gereja, sampai-sampai mereka ruku’ (membungkuk) kepada salib!!

Bahkan ada semacam papan hias bergambar ‘Isa dan Maryam yang dijual dengan harga yang sangat mahal dan digantungkan di rumah-rumah agar bisa diibadahi dan diagungkan.

2. Patung-patung para pemimpin di negara-negara yang maju secara material namun terbelakang secara spiritual, orang-orang membuka tutup kepala mereka untuk patung-patung tersebut dan membungkukkan badan ketika melewatinya. Di antara contohnya, seperti patung George Washington di Amerika Serikat, Napoleon di Perancis, Lenin dan Stalin di Rusia, serta patung-patung lain yang diletakkan di jalan-jalan, di mana orang-orang ruku’/membungkuk ketika melewatinya.

Gagasan tentang patung ini menjalar ke sebagian negara-negara Arab. Mereka membebek orang-orang kafir dengan membangun patung-patung di jalan-jalan mereka. Dan patung-patung ini terus-menerus dibuat dan dipasang di negara-negara Arab dan negara-negara Islam lainnya. Wallaahul Musta’aan.

Maka wajib mengalihkan dana pembuatan patung ini untuk membangun masjid-masjid, sekolah, rumah sakit dan lembaga-lembaga sosial sehingga manfaatnya lebih terasa dan tidak menjadi masalah bila menamakan bangunan-bangunan tersebut dengan nama para pemimpin itu.

3. Sesungguhnya patung-patung ini nantinya setelah berlalu masa yang panjang, manusia akan membungkukkan kepala, mengagungkannya dan menyembahnya. Sebagaimana yang terjadi di Eropa, Turki dan negera-negera yang lainnya. Dan kaum Nuh telah mendahului mereka dalam perkara itu dengan mendirikan patung-patung para pemimpin mereka, kemudian mengagungkan dan menyembahnya. Waspadalah wahai kaum muslimin dari hal-hal yang akan mengantarkan kepada kesyirikan!!

4. Sungguh Rasulullah telah memerintahkan ‘Ali bin Abi Thalib dengan sabdanya: “Jangan engkau biarkan sebuah patung pun kecuali engkau hancurkan dan jangan pula engkau biarkan kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan (dengan tanah).” (HR. Muslim)

Dan dalam suatu riwayat: “Dan jangan engkau biarkan sebuah gambar pun kecuali engkau hapus.” (HR. Muslim)

Bahaya Gambar dan Patung

Islam tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali padanya ada bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta manusia. Orang Islam yang sejati adalah orang yang tanpa berfikir panjang langsung menerima perintah Allah dan Rasul-Nya meskipun belum mengerti sebab atau alasan perintah tersebut.

Islam melarang patung dan gambar karena banyak mendatangkan bahaya di antaranya:.

1. Merusak ‘aqidah dan peribadahan.

Contohnya: orang Kristen menyembah patung ‘Isa dan Bunda Maria serta salib. Orang Eropa dan Rusia menyembah patung pemimpin mereka, menghormati dan mengagungkannya.

Orang-orang Islam telah meniru orang Eropa dalam membuat patung pemimpin mereka baik di negeri Islam Arab maupun bukan Arab. Para ahli thariqat dan tasawwuf (kaum shufi) membuat pula gambar guru-guru mereka yang diletakkan di muka mereka pada waktu shalat dengan maksud supaya lebih semangat dalam beribadah ketika melihat gambar-gambar tersebut. Ini adalah perbuatan bid’ah dan mengantarkan kepada kesyirikan. Bahkan kalau sampai meminta bantuan kepada patung atau gambar tersebut untuk mengkhusyu’kan shalatnya atau berdo’a kepadanya dan lain-lainnya maka ini adalah kesyirikan yang nyata. (Lihat sejarah kaum Nabi Nuh)

2. Merusak akhlak generasi muda.

Kita saksikan di jalan-jalan utama terpampang gambar-gambar telanjang yang memang sangat digandrungi oleh mereka sehingga dengan sembunyi atau terang-terangan mereka berbuat keji yang merusakkan akhlak mereka. Mereka sudah tidak lagi mau memikirkan agama, negara, jiwa kesucian, kehormatan dan jihad pun sudah luntur dari diri mereka.

Demikianlah gambar-gambar itu menghias poster-poster, majalah, surat kabar dan buku iklan bahkan di pakaian pun terdapat gambar porno, belum lagi apa yang disebut blue-film.

3. Membelanjakan harta di dalam kebathilan.

Patung-patung tersebut dibuat dengan biaya mahal sampai jutaan rupiah, dan banyak orang yang membelinya untuk digantung di dinding rumah, demikian pula lukisan-lukisan orang tua yang sudah meninggal dibuat dengan biaya yang tidak sedikit, yang tentunya tidak bermanfaat sedikit pun bagi keluarganya yang sudah meninggal tersebut. Tetapi apabila dishadaqahkan dengan niat agar pahalanya sampai kepada yang meninggal dunia tentu akan bermanfaat baginya.

Gambar dan Patung Keduanya Haram

Sebagian orang menyangka bahwa hukum haram itu untuk patung saja seperti yang terdapat pada zaman jahiliyyah, tidak mencakup hukum gambar. Pendapat ini asing sekali karena seolah-olah ia belum pernah membaca nash-nash yang mengharamkan gambar, seperti di bawah ini:

1. Dari ‘A`isyah bahwasannya ia membeli bantal kecil yang ada gambar-gambarnya. Ketika Rasulullah melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk. Maka ‘A`isyah mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasulullah. Lalu ia pun berkata: “Ya Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah kuperbuat?” Rasulullah menjawab: “Bagaimana halnya bantal itu?” ‘A`isyah menjawab: “Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar di atasnya.” Kata Rasulullah: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan kepada mereka: “Hidupkanlah gambar-gambar yang kalian buat itu!” Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya rumah yang ada gambar-gambar (yang bernyawa -pent) di dalamnya tidak akan dimasuki malaikat.” (Muttafaqun ‘alaih)

2. Sabda Rasulullah pula: “Manusia yang paling pedih siksanya di hari kiamat ialah yang meniru ciptaan Allah. Sedangkan para pelukis dan penggambar adalah orang-orang yang meniru ciptaan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih)

3. “Bahwasannya Nabi ketika melihat gambar-gambar di rumah, beliau tidak mau masuk sebelum gambar itu dihapus.” (HR. Al-Bukhariy)

Gambar dan Patung yang Diperbolehkan

1. Diperbolehkan gambar dan patung pohon, bintang, matahari, bulan, gunung-gunung, batu, laut, sungai, pemandangan yang indah atau tempat-tempat suci seperti Ka’bah, Madinah dan Masjidil Aqsha serta masjid-masjid yang lain, bila kesemuanya itu kosong dari gambar manusia atau hewan dan segala sesuatu yang mempunyai ruh.

Dalil dalam masalah ini adalah ucapan Ibnu ‘Abbas: “Bila engkau harus menggambar atau membuat patung maka buatlah (gambar) pohon dan apa-apa yang tidak mempunyai ruh.” (HR. Al-Bukhariy)

2. Gambar dan foto pada kartu identitas atau pasport, SIM dan perkara-perkara darurat lainnya. Hal ini diperbolehkan karena merupakan masalah darurat (suatu keharusan/keterpaksaan/sesuatu yang tidak dapat dihindari).

3. Pemotretan gambar pelaku kriminal seperti pembunuh, pencuri dan lainnya untuk membantu penangkapannya agar dapat ditegakkan hukum qishash atas mereka. Demikian pula diperbolehkan untuk kepentingan ilmiyyah seperti kedokteran dan lainnya.

4. Diperbolehkan bagi anak-anak perempuan untuk bermain dengan boneka dari kain perca yang berbentuk bayi kecil, sehingga anak-anak itu bisa memakaikan baju padanya, memandikan atau menidurkannya.

Hal ini dapat menjadikan anak-anak ini belajar mendidik dan memelihara anak-anak setelah nantinya mereka menjadi ibu. Sedangkan dalil dalam permasalahan ini adalah ucapan ‘A`isyah:

“Aku bermain-main boneka di sisi Nabi.” (HR. Al-Bukhariy)

Tetapi, tidak diperkenankan membeli boneka-boneka asing/luar negeri bagi anak-anak terlebih lagi boneka-boneka perempuan yang nampak wajahnya dan terlihat tubuhnya (terbuka auratnya) karena anak-anak perempuan akan menirunya sehingga nanti akan merusak masyarakat dengan cara berpakaian yang seperti itu. Selain itu dengan membeli boneka-boneka import ini hanya akan mengalirkan uang ke negeri-negeri asing dan Yahudi.

5. Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi tetapi seperti benda mati. Malaikat Jibril berkata kepada Rasulullah mengenai gambar: “Perintahkanlah orang untuk memotong kepala gambar itu.”

Wallaahu A’lam. Diringkas dari kitab Kaifa Nurabbii Aulaadanaa dan Taujiihaat Islaamiyyah li Ishlaahil Fard wal Mujtama’ dengan beberapa perubahan.

Jangan Menyingkat Lafazh Do’a! & Menghapus Gambar-gambar yang Ada

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum. Saya mau meminta solusi, bagaimana menghindari agar kita tidak menggunakan sesuatu yang ada gambar-gambar buatan manusia. Karena sekarang ini, uang seratus rupiah pun ada gambarnya. Padahal ada hadits yang menyuruh menghancurkan gambar-gambar karena kalau tidak, malaikat terhalang masuk ke rumah yang ada gambarnya. (08132057****)

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam. Sebelum menjawab pertanyaan, ada satu hal penting yang harus diketahui dan diperhatikan dengan serius oleh kaum muslimin. Yaitu janganlah kita menyingkat lafazh suatu do’a baik do’a salam, shalawat ataupun yang lainnya. Karena menyingkat lafazh do’a (seperti assalaamu’alaikum disingkat ass. dan lain-lain) adalah perbuatan orang yang pelit dalam mendo’akan orang lain, juga lafazh singkatan tersebut tidak bisa dipahami maknanya dan tidak bisa disebut sebagai do’a serta perbuatan ini tidak ada contohnya dari Rasulullah maupun Salafush Shalih.

Setelah mengetahui hal ini maka jangan sekali-kali menyingkat lafazh suatu do’a. Kalau tidak mau panjang-panjang do’anya maka ambil lafazh yang pendeknya seperti do’a salam kita ambil lafazh: assalaamu’alaikum. Atau tidak menggunakannya sama sekali.

Adapun hal-hal yang harus dilakukan untuk menghindari benda-benda yang ada gambarnya adalah dengan tidak membelinya atau kalau terpaksa maka harus dihapus atau dirusak gambar-gambar tersebut. Adapun uang yang ada gambarnya maka tidak mengapa kita menggunakannya karena darurat, bahkan boleh dibawa dalam shalat (dimasukkan ke saku) karena gambarnya sedikit dan tampak kecil serta kita tidak mengagungkannya. (Lihat Al-Qaulul Mubiin fii Akhthaa`il Mushalliin). Wallahu A’lam.

(http://fdawj.co.nr/)

Sumber : http://www.darussalaf.org/index.php?name=News&file=article&sid=127

No Response to "Hukum Gambar & Patung"

Leave A Reply