Minggu, 30 Agustus 2009

Hukum berkurban dan sekitarnya

Posted on 09.47 by Kiki

Allah mensyariatkan berkurban dengan firman-Nya :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [ الكوثر : 2 ]
Maka sholatlah untuk Robbmu dan sembelihlah (Al Kautsar 2).

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya“ ( Al Hajj 36 ).

Berkurban merupakan sunnah yang sangat ditekankan dan makruh ditinggalkan bagi yang mampu melaksanakannya berdasarkan hadits Anas radiallahuanhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, bahwa Nabi berkurban dengan dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, disembelih dengan tangannya dengan membaca tasmiah dan takbir.

DENGAN APA BERKURBAN ?

Berkurban hanya dilakukan dengan onta, sapi dan kambing berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam:
Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapatkan sunnah (Muttafaq alaih)

Disunnahkan bagi yang mampu untuk menyembelih agar menyembelih sendiri hewan korbannya dengan berkata:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن (……)
“Dengan menyebut nama Allah, dan Allah maha besar, Yaa Allah ini adalah (korban) dari si fulan ………(dengan meyebut namanya atau nama yang mewasiatkannya)”

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika menyembe-lih seekor domba beliau mengucapkan:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي
وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (korban) dariku dan dari siapa yang tidak berkurban dari umatku
( Riwayat Abu Daud dan Turmuzi).
Adapun bagi yang tidak mampu meyembelih maka hendaknya dia melihat dan hadir saat penyembelihan hewan kurban.

PEMBAGIAN DAGING KURBAN

Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk makan daging korbannya dan menghadiahkan kepada sanak saudara dan tetangga serta memberi fakir miskin sebagai sedekah. Allah ta’ala berfirman :

Maka makanlah sebahagian daripada-nya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir( Al Hajj 28)

Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta ( Al Hajj 36)

Sebagian salaf (ulama terdahulu) menyukai membagi hewan korban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya sendiri, sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya dan sepertiga sisanya untuk shodaqoh bagi fakir miskin. Dan tidak boleh bagi pemotong hewan dibagi daging korban sebagai upah .

LARANGAN BAGI YANG INGIN BERKURBAN

Jika seseorang hendak berkurban dan telah masuk bulan Dzul Hijjah, maka diharamkan baginya untuk mencabut rambut atau kukunya atau kulitnya hingga dia menyembelih binatang korbannya, berdasarkan hadits Ummu Salamah radiallahuanha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Jika telah masuk hari sepuluh (bulan Dzul Hijjah) dan salah seorang diantara kalian ingin berkurban, maka hendaklah dia tidak mencabut rambutnya dan (memotong) kukunya Riwayat Ahmad dan Muslim ).

Pada redaksi lain, beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Maka hendaklah dia tidak menyentuh (mencabut) rambutnya dan kulitnya sedikitpun hingga dia berkurban

Sedangkan jika dia niat berkurban di tengah hari-hari sepuluh itu, maka dia menahan dirinya sejak dia niat, dan tidak berdosa atas apa yang dia lakukan sebelum niat.

Dibolehkan bagi keluarga yang berkurban untuk mencabut (rambut, kuku) pada hari-hari sepuluh tersebut.

Jika seseorang yang telah niat berkurban lalu dia mencabut rambut-nya atau kukunya atau kulitnya, maka dia harus bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak melakukannya kembali serta tidak ada kafarat baginya serta tidak ada halangan baginya untuk tetap berkurban. Adapun jika dia melakukan-nya karena lupa atau karena tidak tahu atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka tidak ada dosa baginya. Begitu juga jika dia melakukannya karena ada keperluan seperti kukunya pecah dan menyakitkannya atau rambutnya teru-rai sampai ke matanya, maka tidak apa-apa baginya memotongnya untuk menghilangkan sesuatu yang mengganggunya.

(Dinukil dari فضل عشر ذي الحجة أحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك , Edisi Indonesia "Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah & Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah". Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang, Pemerintah Saudi Arabia)

No Response to "Hukum berkurban dan sekitarnya"

Leave A Reply