Minggu, 30 Agustus 2009

Jumlah Khutbah dalam Shalat 'Ied

Posted on 10.00 by Kiki

Apa praktek khutbah Id sama dengan praktek khutbah Jum’at atau tidak?
Zalmi
085223xxxxxx

Bismillah.
Permasalahan ini diperselisihkan oleh ulama. Pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa khutbah Id hanya satu khutbah. Dan ini adalah pendapat Asy-Syaikh Al-’Utsaimin dan guru besar kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumallah. Hal ini berdasarkan dzahir (yang terpahami secara langsung) dari hadits yang shahih dalam permasalahan ini, seperti hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma:

كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ يُصَلُّوْنَ الْعِيْدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman radhiallahu ‘anhum melaksanakan shalat Id sebelum khutbah.” (Muttafaq ‘alaih)
Dan yang lebih jelas lagi adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, dia berkata:

شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ يَوْمَ الْعِيْدِ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ، ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلىَ بِلاَلٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَحَثَّ عَلىَ طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ، ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ - الحديث

“Aku menyaksikan shalat Id pada hari ‘Ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, tanpa adzan dan iqamat. Kemudian (seusai shalat) beliau berdiri bersandar pada Bilal radhiallahu ‘anhu (berkhutbah) memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menganjurkan kepada ketaatan, menasehati para shahabat dan memberi peringatan kepada mereka. Kemudian beliau mendatangi shaf para wanita, menasehati, dan memberi mereka peringatan.” (HR. Muslim)
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Barangsiapa mengamati hadits-hadits muttafaq ‘alaih dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim serta yang lainnya, maka akan jelas baginya bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan khutbah Id kecuali hanya satu khutbah. Hanya saja setelah beliau menyampaikan khutbah pertama, beliau mendatangi shaf para wanita dan menasehati mereka. Jika ini hendak kita jadikan sebagai dalil disyariatkannya dua khutbah, maka ada kemungkinan. Akan tetapi tetap tidak bisa dibenarkan, karena beliau mendatangi shaf wanita dan berkhutbah di hadapan mereka disebabkan salah satu dari dua kemungkinan:
1. Karena khutbah yang beliau sampaikan tidak terdengar oleh mereka
2. Atau khutbah tersebut terdengar sampai ke tempat mereka, akan tetapi beliau ingin memberikan nasehat-nasehat khusus kepada mereka.” (Asy-Syarhul Mumti’, 5/191-192, cet. Muassasah Asam)
Beliau juga berkata dalam Majmu’ Rasa‘il (16/248): “Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada khutbah Id adalah satu khutbah. Jika seorang (khatib) berkhutbah melalui mikrofon (pengeras suara), maka hendaklah dia mengkhususkan kaum wanita di akhir khutbahnya dengan nasehat tentang mereka. Dan apabila dia berkhutbah tanpa pengeras suara dan para wanita yang hadir tidak mendengar khutbahnya, maka hendaklah dia mendatangi shaf mereka untuk memberi nasehat khusus, didampingi oleh satu atau dua orang.”
Apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu bahwa hendaklah dia mendatangi shaf para wanita untuk memberi nasehat khusus... dst, tentunya jika tidak dikhawatirkan adanya mafsadah dan fitnah terhadap diri sang khatib atau para wanita yang hadir atau yang lainnya. Sebagaimana hal ini ditegaskan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim (6/144) dan Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (3/305). Dan kekhawatiran tersebut sangat besar pada kondisi dan keadaan kaum muslimah di negeri ini, yang mana mereka menghadiri Id tanpa memakai hijab yang syar’i. Mereka mengenakan ‘busana-busana muslimah’1 yang menarik perhatian lelaki. Ditambah lagi aroma parfum-parfum mereka yang membangkitkan syahwat. Wajah-wajah mereka penuh polesan make up yang mempesona. Wa ilallahil musytaka (hanya Allah-lah tempat mengadu).
Sesungguhnya ada beberapa hadits yang menunjukkan dua khutbah, tetapi semuanya dha’if (lemah):
1. Hadits Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah ‘Ied dengan berdiri kemudian beliau duduk lalu berdiri kembali (untuk khutbah kedua), diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1289). Namun pendalilan ini tertolak, karena haditsnya lemah. Dalam sanadnya terdapat perawi yang dha’if bernama Isma’il bin Muslim Al-Makki. Bahkan hadits ini dihukumi mungkar oleh Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah. Karena riwayat yang benar dari hadits tersebut adalah bahwa itu pada khutbah Jum’at.
2. Hadits Sa’d bin Abi Waqqash, diriwayatkan oleh Al-Bazzar. Hadits ini sangat dha’if, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang sangat dha’if bernama Abdullah bin Syabib, syaikh (guru) Al-Bazzar. Lihat Tamamul Minnah (348).
3. Hadits ‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah rahimahullahu, diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (1/272). Hadits ini juga sangat lemah, karena syaikh Asy-Syafi’i yang bernama Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya Al-Aslami matruk (ditinggalkan haditsnya karena tertuduh sebagai pendusta). Juga ‘Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah seorang tabi’in, sehingga terputus sanadnya antara dia dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berarti hadits ini mursal dha’if.
Jadi hadits-hadits di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mengatakan bahwa khutbah ‘Ied adalah dua khutbah. Demikian pula, tidak benar berdalil meng-qiyas-kan (menyamakan) dengan khutbah Jum’at, karena bertentangan dengan dzahir hadits-hadits yang shahih sebagaimana telah diterangkan di awal pembahasan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Menurut istilah mereka, sebagai hasil bisikan setan untuk memperdaya putri-putri Adam ‘alaihissalam.



KHUTBAH JUM’AT HARUS BERBAHASA ARAB?

Assalamua’laikum Saya mau tanya masalah khutbah Jum’at, apakah harus memakai bahasa Arab? Karena setahu saya khutbah itu pengganti dua rakaat.
Abdullah
apt…@tm.net

Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengatakan dipersyaratkan untuk memakai bahasa Arab, namun alasannya bukanlah karena khutbah adalah pengganti dua rakaat. Melainkan dalam rangka kelestarian khutbah yang berbahasa Arab, karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidun sepeninggal beliau. Oleh karena itu harus mencontoh khutbah mereka dan ini harus dijaga, sehingga sebagian ulama mempersyaratkan hal ini.
Namun jika kita memperhatikan dalil ini, toh kalau ada yang beralasan harus berbahasa Arab karena khutbah itu sebagai pengganti dua rakaat, semuanya ini adalah lemah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah menggunakan bahasa Arab, demikian juga Al-Khulafa` Ar-Rasyidun sepeninggal beliau, karena mereka adalah bangsa Arab dan mereka berkhutbah di hadapan kaum muslimin yang berbangsa Arab, yang merupakan bahasa mereka. Sementara tujuan khutbah adalah memberikan nasehat yang bermanfaat bagi agama mereka. Tentunya, suatu hal yang kita pahami dalam kaidah syariat ini adalah: suatu wasilah memiliki hukum sesuai dengan hukum dari tujuan yang hendak dicapai dengan wasilah itu. Ketika tujuannya adalah memberikan nasehat, maka nasehat ini tidak akan tersampaikan kecuali dengan bahasa yang mereka pahami. Sehingga mereka memakai bahasa Arab, karena itu adalah bahasa mereka.
Itulah sebabnya para nabi dan rasul diutus sesuai dengan bahasa kaum mereka. Setiap nabi dan rasul yang diutus, yang diturunkan wahyu kepada mereka, menyampaikan syariat sesuai dengan bahasa kaum tersebut. Karena kalau berbeda dengan bahasa kaum tersebut, tujuan diutusnya mereka dan tujuan dakwah tidak tercapai karena tidak dipahami. Ini yang pertama.
Yang kedua, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin berbahasa Arab, hal ini merupakan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut kaidah ushul fiqih, puncaknya hanya menunjukkan istihbab dan tidak sampai menunjukkan wajib, apalagi sebagai suatu syarat. Sementara di sini tidak ada perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi pernyataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa khutbah tidak sah kecuali dengan bahasa Arab.
Adapun pernyataan bahwa khutbah adalah pengganti dua rakaat, ini adalah pendapat yang batil. Memang ada ulama yang berpendapat demikian. Namun ini adalah pendapat yang batil. Di kalangan Asy-Syafi’yyah pun, sebagaimana dikatakan An-Nawawi dalam Al-Majmu’, yang shahih adalah bahwa dua khutbah bukan pengganti dua rakaat shalat dzuhur, dan shalat Jum’at bukanlah shalat dzuhur yang diqashar menjadi dua rakaat dan diganti dengan dua khutbah. Demikian pula yang diterangkan oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim dan yang lainnya. Dan yang membuktikan khutbah Jum’at bukanlah pengganti dua rakaat, adalah hadits:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat (bersama dengan imam dalam shalat jamaah) maka dia dianggap mendapat shalat itu secara utuh.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Dan shalat Jum’at masuk dalam keumuman hadits ini.
Ada juga riwayat yang lain, meskipun ada pembicaraan, namun Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya.

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ

“Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at berarti dia mendapat shalat Jum’at secara utuh.”
Bila riwayat ini tidak shahih, hadits yang sebelumnya sudah cukup, dan itulah yang dipegangi para ulama.
Makna hadits tersebut adalah apabila seorang datang terlambat dan mendapati imam sudah dalam rakaat kedua, tapi masih sempat mendapatkan berdiri bersama imam pada rakaat kedua sebelum ruku’, atau minimal dia sempat ruku’ bersama imam pada rakaat yang kedua, maka dia dianggap mendapatkan shalat Jum’at, sehingga tinggal menambah satu shalat setelahnya. Jadi, dia dianggap mendapatkan shalat Jum’at padahal dia tidak hadir khutbah. Bila khutbah adalah pengganti dua rakaat, maka mestinya dia dianggap tidak ikut shalat Jum’at, karena tidak ikut khutbah. Bahkan hanya mendapatkan satu rakaat bersama imam. Padahal dalam hadits ini, satu rakaat saja yang dia dapatkan, sudah dianggap mendapatkan shalat Jum’at, bukannya shalat Dzuhur. Ini menunjukkan khutbah bukanlah pengganti dua rakaat.
Adapun atsar dari ‘Umar bin Al-Khaththab bahwa khutbah Jum’at adalah kedudukannya seperti dua rakaat shalat Dzuhur –merupakan pengganti dua rakaat– merupakan atsar yang lemah karena terputus jalur periwayatannya antara orang yang meriwayatkan dari ‘Umar dengan ‘Umar. Karena orang yang meriwayatkan dari ‘Umar tidaklah mendengar riwayat dari ‘Umar, sebagaimana diterangkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani.
Pendapat yang benar adalah pendapat yang dinyatakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan ulama yang lain bahwa khutbah Jum’at tidaklah dipersyaratkan memakai bahasa Arab. Bahasa yang digunakan dalam khutbah Jum’at mengikuti bahasa jamaah yang mendengarkan khutbah. Apabila seseorang berkhutbah di hadapan jamaah yang berbahasa Indonesia, maka yang diharuskan baginya adalah berkhutbah dengan bahasa Indonesia. Demikian pula seandainya di hadapan jamaah yang berbahasa Inggris, maka ia memakai bahasa Inggris. Kecuali jika dia menyebutkan ayat Al-Qur’an maka dia membacanya dengan bahasa Arab. Kalau dia menterjemahkannya saja tidaklah dianggap membaca Al-Qur’an, karena Al-Qur’an berbahasa Arab. Sehingga bila hanya membaca terjemahannya berarti bukan membaca Al-Qur’an.
Alasan yang menunjukkan bahwa ini adalah pendapat yang benar sudah kita terangkan di depan; bahwa tujuan khutbah adalah memberi mau’izhah/memberi nasehat tentang agama. Dan nasehat tidak mungkin tersampaikan kalau menggunakan bahasa Arab, karena mereka tidak mengerti sama sekali bahasa Arab sehingga khutbah itu tidak bermanfaat. Wallahu a’lam.



TAUBAT DARI PERBUATAN ZINA

Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:
a. Bagaimana taubatnya?
b. Haruskah keduanya menikah?
c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?
d. Bagaimana nanti status anak keduanya?
Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.
Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com

Cara Taubatnya
Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

النَّدَمُ تَوْبَةٌ

“Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.”1
Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.
Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.
Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2

Haruskah Keduanya Menikah?
Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.
Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.
Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)
Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.

Bagaimana Status Anak Keduanya?
Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote:
1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252).
2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021).

(Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari. Judul asli "Jumlah Khutbah dalam Shalat 'Ied". Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=376)

No Response to "Jumlah Khutbah dalam Shalat 'Ied"

Leave A Reply