Sabtu, 29 Agustus 2009

Hukum Musik

Posted on 11.17 by Kiki

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
sumber:http://www.almanhaj.or.id/content/1668/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik
dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita
pesolek ?

Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah
diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan
sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan
dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab
yang menghinakan".[Luqman : 6]

Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada tuhan
selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat
tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran
Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsiran Al-Qur'an dengan hadits dan ketiga
Penafsiran Al-Qur'an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama
menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa' (dinisbatkan kepada
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran
sahabat tidak mempunyai hukum rafa', tetapi memang merupakan pendapat yang
paling dekat dengan kebenaran.

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan
oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam haditsnya.

"Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan
alat musik".

Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak
boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat
Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy'ari atau Abu Amir Al-Asy'ari]

Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama
muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh
beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena
dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti.
Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa
menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron
membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria,
karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi
prilakunya dan akhlaknya.

Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menjaga kaum muslimin dari
keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan
mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a'lam.

[Fatawal Mar'ah 1/106]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul
Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

No Response to "Hukum Musik"

Leave A Reply