Sabtu, 29 Agustus 2009
Artikel Seputar Hari Raya Non Muslim
Hari Raya adalah masalah agama dan akidah, bukan masalah keduniaan, sebagaimana ditegaskan dalam hadits: "Setiap kaum memiliki Hari Raya, ini adalah Hari Raya kita.." Hari Raya mereka mengekspresikan akidah mereka yang rusak, penuh syirik dan kekafiran.
"Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dikatakan oleh Al-Albani -Rahimahullah-- : "Hasan shahih." (Shahih Abu Dawud II/761).
Imam Al-Baihaqi juga meriwayatkan dengan sanad yang bagus dari Abdullah bin Amru Radhiallahu 'anhuma beliau pernah berkata: "Barangsiapa lewat di negeri non Arab, lalu mereka sedang merayakan Hari Nairuz dan festival keagamaan mereka, lalu ia meniru mereka hingga mati, maka demikianlah ia dibangkitkan bersama mereka di Hari Kiamat nanti." (Lihat Ahkaamu Ahlidz Dzimmah I/723-724).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-- dalam Iqtidha Shirathil Mustaqim : "Adapun apabila seorang muslimin menjual kepada mereka pada Hari-hari Raya mereka segala yang mereka gunakan pada Hari Raya tersebut, berupa makanan, pakaian, minyak wangi dan lain-lain, atau menghadiahkannya kepada mereka, maka itu termasuk menolong mereka mengadakan Hari Raya mereka yang diharamkan. Dasarnya satu kaidah: tidak boleh menjual anggur kepada orang kafir yang jelas digunakan untuk membuat minuman keras. Juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka bila digunakan untuk memerangi kaum muslimin." Kemudian beliau menukil dari Abdul Malik bin Habib dari kalangan ulama Malikiyyah: "Sudah jelas bahwa kaum muslimin tidak boleh menjual kepada orang-orang Nashrani sesuatu yang menjadi kebutuhan Hari Raya mereka, baik itu daging, lauk-pauk atau pakaian. Juga tidak boleh memberikan kendaraan kepada mereka, atau memberikan pertolongan untuk Hari Raya, karena yang demikian itu termasuk memuliakan kemusyrikan mereka dan menolong mereka dalam kekufuran mereka." (Al-Iqtidhaa 229-231).
Maka jelas kita bertasyabbuh, meridloi dan berpartisipasi dalam kegiatan mereka, apabila kita bersukaria, berpesta, memakan makanannya, berpartisipasi, dalam acara non muslim, hadiah-menghadiahi, memberi ucapan selamat, menjual kartu selamat, menjual segala keperluan Hari Raya mereka, baik itu lilin, pohon natal, makanan, kalkun, kue dan lain-lainnya.
Nah, dalam rangka menghindari akibat yang lebih jauh lagi, yakni murtad dari Islam - tanpa disadari - atau terjatuh dalam dosa-dosa besar, bid'ah yang mengkafirkan diri kita, marilah simak kumpulan artikel berikut ini :
1. Tuntunan Ulama' Salaf dalam menyikapi hari raya non muslim
2. Hukum menyambut dan merayakan hari Raya non Muslim (Natal/Tahun Baru/Imlek/Ultah/Milad, red)
3. Bolehkah mengucapkan Selamat Hari Raya pada non Muslim ?
4. Hukum Memberikan Selamat Hari Raya atas Orang Non Muslim
5. Haram hukumnya berpartisipasi dalam hari Raya non Muslim
6. Ulama menyikapi hari raya non muslim (Natal/Tahun baru)
7. Hukum Islam dalam menyambut tahun/milenium baru (I)
8. Hukum Islam dalam menyambut tahun/milenium baru (II)
9. Hukum partisipasi dalam merayakan Natal dan Tahun Baru
Barakallahu fiikum, semoga kumpulan artikel ini bermanfaat. Wallahul musta'aan.
Redaksi Salafy.or.id
No Response to "Artikel Seputar Hari Raya Non Muslim"
Leave A Reply